Transformasi sektor pertanian Indonesia kini bergerak menuju arah yang lebih presisi dan berbasis data. Kementerian Perindustrian mendorong percepatan adopsi teknologi Industri 4.0 melalui pemanfaatan drone, yang tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan bagian dari sistem pengelolaan pertanian yang terintegrasi.
Dengan kemampuan memetakan lahan secara akurat, mengidentifikasi variabilitas tanah, hingga mengatur distribusi pupuk dan pestisida berbasis lokasi, drone menghadirkan pendekatan geospasial yang relevan bagi kondisi Indonesia yang memiliki bentang wilayah beragam, dari dataran rendah hingga kawasan pegunungan. Dalam konteks ini, standardisasi menjadi fondasi penting agar teknologi yang digunakan memiliki kualitas dan keandalan yang seragam di seluruh wilayah.
Berdasarkan laporan TVRINews, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa standardisasi drone pertanian merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas, keamanan, dan daya saing produk dalam negeri. Ia menegaskan bahwa transformasi menuju pertanian modern tidak dapat dilepaskan dari penggunaan teknologi yang tangguh dan kompetitif, terutama dalam menghadapi dinamika kebutuhan pangan dan tantangan geografis yang kompleks. Dengan standar yang jelas, implementasi teknologi dapat berjalan lebih konsisten dan minim risiko di lapangan.
Langkah konkret diwujudkan melalui penunjukan BBSPJILM oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menerapkan SNI 9199:2023 sebagai acuan mutu drone pertanian. Kepala BBSPJILM Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan lembaganya dalam menjalankan sertifikasi dengan dukungan laboratorium serta sumber daya manusia yang telah ditingkatkan. Ia memastikan bahwa setiap drone yang lolos sertifikasi memiliki integritas struktural dan fungsional yang teruji sehingga mampu beroperasi secara aman dan efektif di berbagai kondisi lahan pertanian.
Penerapan standar ini membawa dampak langsung bagi petani maupun industri. Penggunaan drone tersertifikasi meningkatkan akurasi penyemprotan berbasis koordinat lahan, mengurangi pemborosan input, serta mendorong efisiensi biaya produksi. Sementara itu, bagi pelaku industri, sertifikasi menjadi pintu masuk untuk memperluas akses pasar, termasuk melalui E-Katalog pemerintah, sekaligus meningkatkan kredibilitas produk nasional. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah menata posisinya dalam peta global teknologi pertanian, dengan menempatkan standardisasi sebagai kunci menuju ekosistem pertanian cerdas yang berkelanjutan.
