Isu penguasaan ruang laut dan pulau-pulau kecil terus menjadi sorotan publik. Begitu pula dengan isu mengenai Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang mendadak viral karena ditawarkan di media sosial dengan nilai Rp65 miliar. Pulau yang berada di kawasan pesisir barat Banten ini memiliki posisi yang strategis karena terletak di jalur wisata bahari Selat Sunda, sekaligus berada dalam kawasan pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi dari sektor pariwisata dan sumber daya kelautan.
Untuk merespons polemik tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa informasi penjualan Pulau Umang tidak benar. Berdasarkan laporan detikFinance, KKP menegaskan bahwa pulau tersebut dikelola oleh pihak perorangan melalui PT GSM, dan bukan diperjualbelikan secara resmi. Meski demikian, negara tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain isu viral penjualan, KKP juga menemukan adanya persoalan serius dalam aspek legal pemanfaatan ruang laut. Pengelola diketahui belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta izin wisata tirta. Pelanggaran ini berkaitan langsung dengan tata kelola zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah diatur dalam kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Ketidaksesuaian izin berpotensi mengganggu keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan konservasi kawasan pesisir.
KKP menegaskan bahwa seluruh aktivitas di sekitar Pulau Umang akan terus diawasi secara ketat agar berjalan sesuai koridor hukum. Langkah ini mencerminkan makin kuatnya pendekatan pengawasan berbasis wilayah geospasial, terutama pada pulau-pulau kecil yang memiliki nilai strategis bagi pariwisata, kedaulatan maritim, dan keberlanjutan sumber daya laut nasional.