Upaya memperkuat pengelolaan data geospasial nasional terus dilakukan melalui penerapan Kebijakan Satu Peta yang diprakarsai oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh kementerian dan lembaga menggunakan satu referensi peta yang sama dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan adanya satu rujukan data nasional, perbedaan informasi spasial antarinstansi dapat diminimalkan sehingga potensi tumpang tindih kebijakan, terutama terkait perizinan lahan dan pengelolaan wilayah, dapat dihindari.
Kedua lembaga sepakat untuk mempercepat penyelesaian peta dasar nasional dalam tiga tahun ke depan. Peta dasar ini akan menjadi fondasi utama dalam berbagai kebijakan pembangunan di Indonesia. Dengan sistem pengelolaan data yang terintegrasi, aman, dan akurat, implementasi Kebijakan Satu Peta serta Satu Data Indonesia diharapkan makin efektif. Keberadaan satu referensi data geospasial tidak hanya membantu pemerintah merancang pembangunan secara lebih tepat, tetapi juga memperkuat kedaulatan data nasional.
Dalam pertemuan dengan Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafii, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa pengelolaan informasi geospasial memiliki peran strategis yang melampaui kebutuhan teknis pemetaan. Data spasial yang akurat dan terintegrasi memungkinkan pemerintah menyusun kebijakan pembangunan secara lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan kesalahan dalam proses perencanaan. Dalam perspektif yang lebih luas, ketersediaan data geospasial yang andal juga berkaitan erat dengan upaya menjaga kedaulatan negara di bidang informasi dan pengelolaan wilayah.
Dalam perkembangannya, pemetaan tidak lagi terbatas pada permukaan daratan. Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pemetaan di masa depan perlu mencakup dimensi ruang yang lebih luas, termasuk wilayah bawah tanah dan bawah air. Hal ini menjadi penting seiring meningkatnya kompleksitas pembangunan, seperti pembangunan jaringan transportasi bawah tanah, pengelolaan sumber daya mineral, hingga pemanfaatan wilayah laut.
Selain memperluas cakupan pemetaan, aspek teknologi juga menjadi perhatian dalam pengelolaan data geospasial nasional. Rachmat Pambudy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan perangkat teknologi pemetaan, seperti sensor, konduktor, maupun cip. Ketergantungan terhadap teknologi dari pihak luar berpotensi menimbulkan risiko keamanan terhadap data nasional. Oleh karena itu, BIG diharapkan mampu menjadi pusat rujukan nasional dalam penyediaan data peta sekaligus mendorong pengembangan teknologi pemetaan yang lebih mandiri dan aman.
Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, kualitas, konsistensi, dan keamanan data geospasial nasional dapat makin terjaga. Kolaborasi antara BIG dan Bappenas pun menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan data yang akurat dan terpadu. Keberadaan satu referensi peta nasional ini, tidak hanya mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, tetapi juga memperkuat tata kelola ruang dan kedaulatan data Indonesia di masa depan.
