Alih fungsi lahan sawah menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional, terutama di tengah tekanan pembangunan dan urbanisasi yang terus meningkat. Sadar akan urgensi tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) merilis data lahan sawah berbasis citra satelit terkini sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pendekatan ini menempatkan analisis geospasial sebagai fondasi utama dalam memastikan perlindungan lahan sawah dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis bukti spasial.
Melalui Direktorat Pemetaan Tematik, BIG menyerahkan hasil verifikasi lahan sawah berbasis citra pengindraan jauh kepada Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan ini menegaskan peran BIG sebagai penyedia data geospasial tematik yang mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah di 17 provinsi. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa data spasial tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrumen pengambilan kebijakan lintas sektor.
Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono, menegaskan bahwa verifikasi lahan sawah merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kegiatan ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang menempatkan transparansi data sebagai elemen penting tata kelola sumber daya agraria. BIG menetapkan verifikasi lahan sawah di 17 provinsi sebagai bagian dari rencana aksi Reformasi Birokrasi Tematik, guna menjamin ketersediaan data yang mutakhir dan akuntabel.
Dalam aspek teknis, BIG memfokuskan analisis pada identifikasi perubahan tutupan lahan sawah periode 2023–2025 dengan mengacu pada Peta Lahan Baku Sawah 2024 sebagai basis spasial. Proses interpretasi citra dilakukan secara sistematis mengikuti pedoman resmi BIG sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Analisis ini memungkinkan pemetaan detail terhadap area sawah yang mengalami perubahan fungsi, baik sebagian maupun keseluruhan.
