Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home BIG BIG Dorong Daerah Memiliki Minimal Satu Ahli Geosp...
BIG

BIG Dorong Daerah Memiliki Minimal Satu Ahli Geospasial demi Data Pembangunan yang Akurat

BIG Dorong Daerah Memiliki Minimal Satu Ahli Geospasial demi Data Pembangunan yang Akurat

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis kondisi wilayah, data geospasial menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan. Tanpa pemahaman lokasi yang akurat, kebijakan pembangunan berisiko tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menekankan pentingnya kehadiran sumber daya manusia geospasial di setiap daerah.

Badan Informasi Geospasial meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menempatkan minimal satu ahli geospasial di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Dorongan ini dilandasi oleh kebutuhan memperkuat pengelolaan data berbasis lokasi yang selama ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan. Tanpa dukungan tenaga ahli, data spasial berpotensi tidak terkelola dengan baik sehingga sulit dimanfaatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan daerah.

Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah. Surat ini menjadi instruksi resmi bagi gubernur, bupati, dan wali kota agar lebih serius membangun tata kelola informasi geospasial di wilayah masing-masing. Dalam konteks pembangunan nasional, keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar data geospasial yang dihasilkan dapat terintegrasi dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dan mendukung kebijakan lintas sektor.

Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah didorong untuk menunjuk perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan sebagai pembina data geospasial tingkat daerah. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan disertai tanggung jawab penuh dalam pengelolaan serta pemanfaatan data geospasial. Peran pembina data ini menjadi penting karena berfungsi memastikan kesesuaian antara data wilayah, rencana pembangunan, dan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengusulkan formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah memperoleh rekomendasi dari BIG. Setiap daerah diwajibkan memiliki setidaknya satu formasi jabatan yang menjalankan fungsi sebagai pembina data geospasial, walidata tingkat daerah, atau produsen data tingkat daerah. Keberadaan jabatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengumpulan dan pengelolaan data spasial.

Kebijakan ini memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah. Data berbasis lokasi yang dikelola oleh tenaga ahli dapat membantu pemerintah memahami karakter wilayah secara lebih mendalam, mulai dari potensi bencana, sebaran penduduk, hingga arah pengembangan wilayah. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kebijakan pembangunan daerah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!