Langit malam yang selama ini identik dengan ketenangan dan hamparan bintang kini tidak lagi sepenuhnya sunyi. Di balik gelapnya ruang angkasa, orbit Bumi makin dipenuhi jejak aktivitas manusia yang terus bertambah sejak era eksplorasi antariksa dimulai hampir tujuh dekade lalu. Sejak saat itu, ruang angkasa yang dahulu tampak jauh dan tak tersentuh perlahan berubah menjadi jalur lalu lintas baru bagi satelit, wahana luar angkasa, dan berbagai misi eksplorasi manusia.
Namun, kemajuan tersebut juga meninggalkan konsekuensi yang kini kian nyata. Bersamaan dengan meningkatnya aktivitas peluncuran, orbit Bumi turut dipenuhi benda-benda buatan manusia yang sudah tidak lagi berfungsi, atau yang dikenal sebagai space debris.
Ancaman ini kembali menjadi sorotan setelah fenomena serpihan benda bercahaya terlihat melintas di langit Lampung pada malam 4 April 2026. Setelah dianalisis, objek tersebut dikonfirmasi sebagai sisa badan roket Long March 3B atau CZ-3B R/B milik Tiongkok yang kembali memasuki atmosfer Bumi. Saat menembus lapisan udara yang lebih padat, gesekan ekstrem memicu panas tinggi sehingga badan roket terbakar dan pecah menjadi beberapa bagian, menghasilkan cahaya terang yang dapat disaksikan dari permukaan.
Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa ancaman dari benda-benda buatan manusia di orbit bukan lagi sekadar isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Insiden ini pun kembali memunculkan pertanyaan besar: Sebenarnya, seberapa rentan Bumi terhadap ancaman sampah antariksa yang terus mengitari angkasa?
Apa Itu Space Debris?
Space debris atau sampah antariksa sendiri adalah benda buatan manusia yang mengorbit Bumi, tetapi sudah tidak berfungsi lagi, mencakup satelit mati, bagian roket, serpihan tabrakan, hingga alat kerja astronot yang hilang. Sampah ini bergerak dengan kecepatan ekstrem, lebih dari 20.000 mil per jam, dan berpotensi merusak satelit aktif serta wahana antariksa.
Berdasarkan laporan dari The Guardian, sejak dimulainya perlombaan antariksa oleh Amerika Serikat dan Rusia pada tahun 1950-an, terdapat lebih dari 14.000 satelit yang aktif maupun tidak aktif mengitari Bumi, sedangkan jumlah objek terlacak, termasuk puing dan serpihan, telah mencapai puluhan ribu. Bahkan, estimasi terbaru menyebut lebih dari 44.000 objek berukuran di atas 10 sentimeter kini berada di orbit, belum termasuk jutaan serpihan kecil yang sulit dideteksi.
Bumi Rentan, Sampah Menumpuk di Luar Angkasa
Dalam menyikapi kondisi tersebut, dosen Universitas Bali Internasional, Ade Meirizal, menegaskan bahwa persoalan space debris kini telah menjadi fenomena internasional kontemporer yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, meningkatnya kemampuan negara-negara space-faring (penjelajah antariksa) dalam meluncurkan satelit dan roket ke orbit justru memperbesar akumulasi benda buatan manusia di ruang angkasa yang makin sulit dikendalikan.
“Kemampuan negara-negara space-faring dalam meluncurkan satelit ke antariksa menciptakan sampah antariksa yang tidak bisa dikendalikan. Walaupun sudah ada regulasi space traffic management, pembatasan peluncuran roket masih jauh dari kata manageable,” ujar dosen dengan konsentrasi Space Policy tersebut.
Ia menjelaskan, setiap negara yang hendak mengirimkan satelit maupun roket ke antariksa memang wajib memperoleh izin dari United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA). Namun, di tengah pesatnya perkembangan eksplorasi ruang angkasa, aktivitas peluncuran tetap berlangsung sangat cepat. Kondisi ini, lanjut Ade, dapat dipahami melalui konsep Sindrom Kessler, yakni meningkatnya jumlah serpihan di orbit yang berpotensi memicu tabrakan berantai dan mengancam satelit aktif di sekitar Bumi.
Ancaman tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi di luar angkasa, tetapi juga mulai terasa nyata di permukaan Bumi. Salah satu risiko paling terlihat adalah jatuhnya sisa badan roket atau rocket lifter ke wilayah daratan, seperti kasus di Lampung. Ade menegaskan bahwa fenomena semacam ini bukan kejadian langka, melainkan sudah cukup sering terjadi setelah peluncuran berhasil dilakukan. “Fenomena di Lampung bukan sesuatu yang jarang terjadi, sudah sering lifter roket jatuh kembali ke Bumi setelah peluncuran berhasil. Perihal space debris, satu kata: kacau,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi orbit Bumi yang kini makin mengkhawatirkan. Berdasarkan statistik terbaru ESA, terdapat lebih dari 15.800 ton sampah antariksa yang mengitari Bumi dengan berbagai ukuran, dan sebagian besar berada di LEO (low Earth orbit) yang posisinya sangat dekat dengan Bumi. Dengan intensitas dan kepadatan sampah antariksa yang terus meningkat, risiko bagi satelit maupun manusia di Bumi makin besar.
Di sisi lain, kemunculan aktor swasta, seperti SpaceX melalui proyek Starlink serta Maxar Technologies, memunculkan tantangan baru dalam pengelolaan lingkungan antariksa dan Bumi. Menurut Ade, risiko paling nyata dari peluncuran roket dan misi antariksa saat ini adalah polusi udara. “Zat yang dikeluarkan oleh roket dalam proses peluncuran membantu merusak ozon dan mempercepat proses global warming,” tandasnya. Emisi tersebut, lanjut Ade, juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap sistem pernapasan ekosistem di sekitar lokasi peluncuran.
Ia menambahkan, alasan banyak fasilitas space launch dibangun di wilayah terpencil dan jauh dari permukiman warga tidak terlepas dari risiko lingkungan tersebut. Dari perspektif ecological centric dan green politics, ekosistem, seperti hewan, air, tanah, dan tumbuhan, di sekitar area peluncuran menjadi pihak yang paling rentan dirugikan. Kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan lingkungan baru di masa depan, meskipun kasus kerugian material maupun korban jiwa akibat tertimpa badan roket masih tergolong sangat jarang terjadi. Meski demikian, Ade menilai manusia masih beruntung karena atmosfer dan gravitasi Bumi sejauh ini masih membantu mengurangi sebagian ancaman tersebut.
Minim Regulasi Ruang Antariksa
Dengan makin rentannya Bumi terhadap ancaman sampah antariksa, persoalan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembersihannya justru hingga kini masih menjadi isu yang sangat kompleks. Dalam perspektif hukum internasional, Ade mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang dapat secara tegas memikul tanggung jawab utama atas kecelakaan yang disebabkan oleh space debris.
“Pihak mana yang bertanggung jawab? Jawabannya tidak ada. Tidak ada yang bisa bertanggung jawab terkait kecelakaan yang diakibatkan oleh sampah antariksa,” ujar Ade.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola hukum antariksa global masih menghadapi banyak tantangan. Para akademisi hubungan internasional dan hukum antariksa internasional, lanjut Ade, masih terus merumuskan metode penyelesaian sengketa yang paling tepat melalui dispute settlement body. Salah satu pendekatan yang kini banyak dibahas adalah multi door approach, yakni mekanisme penyelesaian pertanggungjawaban melalui kombinasi berbagai instrumen hukum, baik hukum domestik maupun hukum internasional, agar konflik yang muncul akibat aktivitas keantariksaan dapat ditangani secara lebih komprehensif.
Namun, Ade menjelaskan bahwa pendekatan tersebut tidak bisa diterapkan secara sederhana. Mekanisme ini baru dapat berjalan apabila negara yang terdampak dan negara pemilik program antariksa sama-sama memiliki regulasi nasional yang secara jelas mengatur aktivitas keantariksaan. Selain itu, proses penyelesaiannya juga harus merujuk pada berbagai instrumen hukum internasional, seperti Outer Space Treaty (OST), UNCOPUOS, Moon Agreement, serta Liability Convention, yang selama ini menjadi landasan utama hukum antariksa global.
Inisiatif Kolektif Menjaga Ruang Orbit
Meski persoalan sampah antariksa dan tanggung jawab hukumnya masih sangat rumit, tenaga pengajar berdarah Minang tersebut tetap melihat adanya perkembangan yang memberi harapan bagi masa depan tata kelola ruang angkasa. Menurutnya, sejumlah negara maju mulai menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem perlindungan hukum sekaligus teknologi mitigasi risiko di sektor antariksa.
“Satu hal yang membuat kita optimis adalah, saat ini di negara-negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, profesi space lawyer sudah ada dan bisa membantu membela kliennya jika mengalami kerugian dari kegiatan keantariksaan pihak lain,” kata Ade. Kehadiran profesi tersebut dinilai menjadi langkah awal penting menuju tata kelola ruang angkasa yang lebih akuntabel, terutama di tengah meningkatnya aktivitas peluncuran satelit dan misi luar angkasa oleh negara maupun pihak swasta.
Ade menjelaskan, para sarjana hubungan internasional dan space studies sebenarnya telah memprediksi persoalan ini sejak era 1990-an. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan instrumen hukum internasional yang ada saat ini pada dasarnya dirancang untuk mengakomodasi kepentingan seluruh aktor, tanpa menghambat perkembangan teknologi keantariksaan bagi masa depan umat manusia. Menurutnya, instrumen seperti Outer Space Treaty (OST), UNOOSA, dan UNCOPUOS merupakan bentuk upaya komunitas internasional dalam menciptakan tata kelola ruang antariksa yang lebih terstruktur.
Di sisi teknologi, langkah konkret juga mulai terlihat. Ade menyoroti pengembangan satelit dan sistem khusus untuk mereduksi sampah antariksa, salah satunya proyek Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA) melalui teknologi ADRAS-J, yang dirancang untuk memantau dan menangani puing-puing antariksa di orbit. “Jepang melalui JAXA yang benar-benar mengimplementasikan kekhawatiran terhadap sampah antariksa melalui langkah konkret, dengan membangun robot penjaring sampah antariksa yang mampu dikontrol,” terangnya.
Selain itu, NASA bersama berbagai aktor internasional juga terus mengembangkan sistem Double Asteroid Redirection Test (DART) untuk menanggulangi benda langit yang berpotensi memasuki Bumi. Meski fokus utamanya adalah asteroid, Ade menilai teknologi tersebut menunjukkan bahwa masa depan pengelolaan ruang antariksa akan makin mengarah pada solusi preventif dan teknologi mitigasi risiko yang lebih maju.
Menatap Masa Depan Pengelolaan Ruang Antariksa
Kian padatnya lalu lintas orbit Bumi menunjukkan bahwa kemajuan teknologi antariksa membawa dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, peluang besar bagi masa depan peradaban manusia, sekaligus ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Sampah antariksa yang terus bertambah, minimnya kejelasan tanggung jawab hukum, serta risiko jatuhnya serpihan roket ke permukaan Bumi menjadi pengingat bahwa ruang angkasa tidak lagi bisa dipandang sebagai wilayah yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
Kondisi ini membutuhkan keseriusan seluruh aktor internasional, baik negara, lembaga hukum, maupun perusahaan swasta, untuk membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kehadiran teknologi mitigasi, seperti ADRAS-J, dan penguatan instrumen hukum internasional menjadi langkah awal yang memberi harapan. Namun, tanpa kolaborasi global yang lebih konkret, ancaman space debris akan terus membayangi orbit dan Bumi.
Dengan demikian, masa depan eksplorasi antariksa tidak hanya ditentukan oleh seberapa jauh manusia mampu menjelajah ruang angkasa. Masa depan tersebut juga bergantung pada seberapa bertanggung jawab manusia menjaga langit agar tetap aman bagi generasi mendatang.
