Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Opini Drone Bawah Laut Tak Bertuan Jadi Ancaman Baru Rua...
Opini

Drone Bawah Laut Tak Bertuan Jadi Ancaman Baru Ruang Laut dan Sumber Daya Indonesia

Drone Bawah Laut Tak Bertuan Jadi Ancaman Baru Ruang Laut dan Sumber Daya Indonesia

Ruang laut Indonesia kembali menghadapi ancaman baru yang kini tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional, seperti kapal perang asing, pelanggaran penangkapan ikan ilegal, atau penyusupan kapal survei, melainkan perangkat bawah laut tanpa identitas yang mampu beroperasi secara senyap di jalur strategis maritim nasional. Temuan benda yang menyerupai drone bawah laut di perairan Selat Utara Trawangan, sekitar 10 mil dari Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, membuka babak baru dalam dinamika keamanan maritim Indonesia yang kian kompleks. 

Lokasi temuan ini berada di kawasan yang terhubung dengan Selat Lombok, salah satu jalur pelayaran internasional paling vital di kawasan Indo-Pasifik. Di tengah posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang menguasai salah satu lintasan laut tersibuk di dunia, keberadaan objek tak bertuan semacam ini memunculkan pertanyaan besar mengenai potensi aktivitas pemetaan bawah laut, pengumpulan data oseanografi, hingga pemantauan sumber daya strategis nasional yang mungkin telah berlangsung tanpa terdeteksi oleh otoritas maritim.

Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Berapa banyak perangkat serupa yang sebenarnya telah melintasi perairan Indonesia selama ini? Data apa saja yang mungkin sudah dikumpulkan? Sejauh mana ancaman senyap ini dapat memengaruhi kedaulatan ruang laut serta keamanan sumber daya nasional?

Drone Diduga Ditujukan untuk Pemetaan Bawah Laut

Berdasarkan identifikasi awal, benda yang ditemukan di perairan utara Gili Trawangan itu diduga merupakan unmanned underwater vehicle (UUV) buatan Tiongkok, yakni kendaraan bawah laut tanpa awak yang lazim digunakan untuk kebutuhan penelitian oseanografi, survei hidrografi, serta pemetaan lingkungan laut. Lokasi penemuan yang berada di kawasan strategis Selat Lombok makin menambah bobot temuan ini, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu jalur laut vital yang menghubungkan perairan nasional dengan rute pelayaran internasional di kawasan Indo-Pasifik. Posisi geografisnya yang menjadi lintasan kapal dagang dan militer menjadikan setiap aktivitas bawah laut di area ini memiliki nilai strategis tinggi.

Dalam menyikapi hal tersebut, pakar drone dari Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Firman Prawiradisastra, menjelaskan kepada Republika bahwa drone laut pada umumnya memiliki bentuk menyerupai kapal selam mini tanpa awak yang dikendalikan dari jarak tertentu. Perangkat ini biasanya dilengkapi sensor, kabel, kamera, serta kompartemen peralatan yang berfungsi untuk mengumpulkan data kondisi laut, mulai dari kedalaman, struktur dasar laut, pola arus, hingga keberadaan biota laut. Menurutnya, perangkat seperti ini lebih relevan digunakan untuk survei oseanografi, pemetaan morfologi dasar laut, serta pemantauan infrastruktur bawah laut ketimbang eksplorasi sumber daya energi, seperti minyak bumi.

Firman juga menegaskan bahwa dari sisi teknis, jangkauan kendali drone bawah laut relatif terbatas. Sistem berkabel umumnya hanya mampu beroperasi pada radius 100 hingga 300 meter dari operator, sedangkan sistem nirkabel berkisar hingga 1 kilometer. Dengan keterbatasan tersebut, kemungkinan perangkat dikendalikan langsung dari luar negeri dinilai kecil sehingga mengindikasikan adanya kapal atau titik kendali yang berada di sekitar wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: BRIN Duga Drone Bawah Laut di Perairan Lombok Ditujukan untuk Pemetaan dan Riset Sumber Daya

Kepastian Hukum Tak Ada, Indonesia Tidak Berdaya

Masalah utama dari temuan drone bawah laut di perairan Lombok bukan hanya soal siapa pemiliknya, tetapi juga soal aturan hukum yang belum jelas. Berdasarkan aturan hukum laut internasional atau UNCLOS, kapal asing memang memiliki hak untuk melintas di perairan Indonesia selama tidak mengganggu keamanan. Hak ini dikenal sebagai innocent passage dan archipelagic sea lanes passage (ASLP). Namun, persoalannya adalah apakah drone bawah laut tanpa awak seperti ini bisa dianggap sebagai “kapal” menurut hukum internasional.

UNCLOS sendiri tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan kapal dalam konteks teknologi modern seperti drone bawah laut. Aturan yang ada justru menggambarkan kapal sebagai objek yang terlihat di permukaan, memiliki bendera negara, mengikuti jalur pelayaran, dan bisa berkomunikasi dengan otoritas setempat. Bahkan untuk kapal selam, aturan internasional mewajibkan mereka muncul ke permukaan dan menunjukkan bendera saat melintas secara sah.

Sementara itu, benda yang ditemukan di Lombok tidak menunjukkan identitas apa pun. Tidak ada bendera, tanda negara, ataupun sistem komunikasi yang bisa direspons oleh aparat Indonesia. Oleh karena itu, secara logika hukum, Indonesia memiliki dasar kuat untuk menghentikan, menyita, dan menyelidiki perangkat tersebut. Namun, karena belum ada aturan yang secara khusus mengatur drone bawah laut tanpa awak, posisi Indonesia menjadi sulit. Dengan kata lain, bukan Indonesia yang tidak memiliki kedaulatan, melainkan hukum internasional yang belum sepenuhnya mampu mengejar perkembangan teknologi maritim modern.

Ancaman Senyap bagi Data dan Sumber Daya

Temuan drone bawah laut tak bertuan di utara Gili Trawangan tidak bisa dianggap sebagai insiden teknis biasa. Peristiwa ini menjadi sinyal serius bahwa ruang laut Indonesia kini menghadapi ancaman baru yang lebih kompleks, tersembunyi, dan berbasis teknologi canggih. Di tengah posisi Indonesia yang berada di jalur pelayaran global, penguatan sistem deteksi bawah laut, pemetaan geospasial maritim, serta penegakan hukum laut internasional menjadi langkah mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi sumber daya laut nasional dari pemantauan ilegal.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!