Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan membekukan 80 perizinan lingkungan di sektor ekstraksi batu bara dan nikel. Langkah ini merupakan hasil evaluasi awal terhadap ribuan unit tambang guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kelestarian ekosistem dan mitigasi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses pengawasan besar-besaran terhadap 1.358 unit usaha ekstraksi. Hingga saat ini, tim baru menyelesaikan evaluasi terhadap 250 unit, dengan hasil yang menunjukkan puluhan entitas gagal memenuhi standar lingkungan.
"Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini, baru selesai 250 unit. Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80," kata Hanif pada Rabu, 25 Februari 2026, dikutip dari ANTARA.
Evaluasi Ketat di 14 Provinsi Kritis
Pemerintah memfokuskan proses evaluasi ini pada 14 provinsi kritis yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel dalam skala besar. Salah satu variabel utama yang menjadi penilaian adalah kontribusi operasional tambang terhadap terjadinya bencana banjir di daerah sekitar.
Prosedur penindakan dilakukan secara sistematis, mulai dari pemanggilan pihak manajemen hingga pemeriksaan fakta di lapangan. Hanif menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut akan langsung diproses secara hukum jika terbukti ada pelanggaran serius.
"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," ujar Hanif.
Pendekatan hukum yang disiapkan mencakup sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk audit lingkungan hingga gugatan perdata. Saat ini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tengah mengawal 30 kasus yang sedang berproses di pengadilan.
Langkah tegas ini diproyeksikan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi negara. KLH memperkirakan denda administratif dari ketidaktaatan perusahaan tersebut bisa mencapai angka triliunan rupiah. Namun, Hanif menekankan bahwa target utama pemerintah adalah menciptakan efek jera bagi pelaku industri.
"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent efeknya kita harapkan akan menggema sehingga yang lain akan berhati-hati," tegas Hanif.
Pencabutan Izin di Sumatera dan Aceh
Sebelumnya, selain pembekuan izin tambang, KLH juga tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden dalam rapat terbatas sebelumnya.
Dari 28 entitas tersebut, KLH telah menyiapkan dokumen pencabutan untuk 8 unit usaha utama. Sementara itu, nasib 20 perusahaan lainnya masih bergantung pada koordinasi dengan kementerian teknis terkait.
"Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam ratas baru-baru kemarin, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya," jelas Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI.
"Sementara untuk 20 unit usaha, kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” ujar Hanif.
Adapun rincian dari 28 perusahaan yang terancam dicabut izinnya terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan dan 6 perusahaan berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN. Kriteria pencabutan ini mengacu pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Perusahaan dapat kehilangan izin jika tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah, menunggak pembayaran denda administratif, atau tidak melunasi denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
