Tiga pulau kecil di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, yaitu Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal, kini menyisakan bentang alam yang memprihatinkan. Berdasarkan pemantauan visual dan citra satelit, ketiganya tampak gundul tanpa penutup vegetasi memadai. Pulau-pulau tersebut merupakan bekas lokasi penambangan PT Bukit Merah Indah (PT BMI) yang beroperasi sejak 2007 hingga resmi berhenti pada 12 Januari 2014.
Aktivitas tambang dihentikan menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian atau smelter paling lambat lima tahun setelah undang-undang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, berakhirnya operasi tambang tak serta-merta diikuti pemulihan lingkungan.
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun menyoroti kondisi ketiga pulau tersebut yang diduga tidak pernah direklamasi setelah tambang ditutup. Ibrahim, perwakilan DPD KPK Tipikor Karimun, mendesak pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penambangan baru kepada PT BMI sebelum kewajiban pascatambang dipenuhi.
Ia juga menyinggung keberadaan Dana Jaminan Pemeliharaan Lingkungan (DJPL) dan dana pascatambang yang disebut telah disetorkan PT BMI ke pemerintah pusat. “Dari informasi yang kita terima, dana DJPL dan pascatambang jumlahnya sekitar Rp10 miliar. Kami minta Gubernur Kepri dan Bupati Karimun memperjuangkan agar dana tersebut diturunkan ke daerah untuk melakukan reklamasi. Jangan sampai pulau-pulau ini dibiarkan gundul begitu saja,” tegasnya, dikutip dari Liputankeprinews.com.
Kasus tiga pulau di Karimun itu mencerminkan persoalan yang lebih luas. Izin-izin tambang disebut terus mengancam pulau-pulau kecil dan wilayah laut di Kepulauan Riau (Kepri). Data dari laman geoportal Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menunjukkan ratusan konsesi tambang menguasai ruang laut di provinsi yang dikenal sebagai Negeri Segantang Lada tersebut. Berdasarkan peta pada laman tersebut, izin tambang tersebar di berbagai wilayah perairan, mulai dari Batam, Bintan, hingga Karimun. Tercatat sekitar 115 izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 132.000 hektare.
