Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Lingkungan Citra Satelit Tampilkan Pulau Gundul Kepri di Teng...
Lingkungan

Citra Satelit Tampilkan Pulau Gundul Kepri di Tengah Maraknya Izin Tambang

Citra Satelit Tampilkan Pulau Gundul Kepri di Tengah Maraknya Izin Tambang

Tiga pulau kecil di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, yaitu Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal, kini menyisakan bentang alam yang memprihatinkan. Berdasarkan pemantauan visual dan citra satelit, ketiganya tampak gundul tanpa penutup vegetasi memadai. Pulau-pulau tersebut merupakan bekas lokasi penambangan PT Bukit Merah Indah (PT BMI) yang beroperasi sejak 2007 hingga resmi berhenti pada 12 Januari 2014.

Aktivitas tambang dihentikan menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian atau smelter paling lambat lima tahun setelah undang-undang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, berakhirnya operasi tambang tak serta-merta diikuti pemulihan lingkungan.

Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun menyoroti kondisi ketiga pulau tersebut yang diduga tidak pernah direklamasi setelah tambang ditutup. Ibrahim, perwakilan DPD KPK Tipikor Karimun, mendesak pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penambangan baru kepada PT BMI sebelum kewajiban pascatambang dipenuhi.

Ia juga menyinggung keberadaan Dana Jaminan Pemeliharaan Lingkungan (DJPL) dan dana pascatambang yang disebut telah disetorkan PT BMI ke pemerintah pusat. “Dari informasi yang kita terima, dana DJPL dan pascatambang jumlahnya sekitar Rp10 miliar. Kami minta Gubernur Kepri dan Bupati Karimun memperjuangkan agar dana tersebut diturunkan ke daerah untuk melakukan reklamasi. Jangan sampai pulau-pulau ini dibiarkan gundul begitu saja,” tegasnya, dikutip dari Liputankeprinews.com.

Kasus tiga pulau di Karimun itu mencerminkan persoalan yang lebih luas. Izin-izin tambang disebut terus mengancam pulau-pulau kecil dan wilayah laut di Kepulauan Riau (Kepri). Data dari laman geoportal Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menunjukkan ratusan konsesi tambang menguasai ruang laut di provinsi yang dikenal sebagai Negeri Segantang Lada tersebut. Berdasarkan peta pada laman tersebut, izin tambang tersebar di berbagai wilayah perairan, mulai dari Batam, Bintan, hingga Karimun. Tercatat sekitar 115 izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 132.000 hektare.

Citra Satelit Tampilkan Pulau Gundul Kepri di Tengah Maraknya Izin Tambang - Gambar 1

Mongabay mengemukakan data yang menunjukkan Kabupaten Karimun sebagai wilayah dengan jumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terbanyak, disusul Bintan dan Batam. Sebagian besar izin tersebut diperuntukkan bagi pertambangan timah dan pasir laut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Muhammad Darwin, tidak menampik keberadaan izin-izin tambang di wilayah laut tersebut. Namun, ia menyebut jumlahnya tidak sebanyak yang tercatat dalam temuan Mongabay. Menurut Darwin, hingga kini terdapat 112 izin tambang, baik darat maupun laut. Dari jumlah tersebut, 43 izin masih aktif, termasuk sembilan izin aktif di Kabupaten Karimun, sementara puluhan lainnya belum beroperasi.

Dari sembilan izin tambang laut yang aktif itu, lanjut Darwin, terdapat tujuh perusahaan dan dua izin pertambangan rakyat (IPR) yang bergerak di pasir laut. “Pertambangan di laut Kepri tersebut sebenarnya sudah terdapat dalam aturan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil),” katanya kepada Mongabay, Rabu, 17 Desember 2025.

Darwin menjelaskan bahwa dokumen RZWP3K telah mengatur pembagian ruang secara jelas, mulai dari wilayah tangkap nelayan, kawasan konservasi, alur pelayaran, hingga zona pertambangan. Dokumen tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan substansial dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Catatan KESDM menyebutkan sebagian besar tambang laut di Kepri masih berada pada tahap eksplorasi. Hanya lima perusahaan yang telah mengantongi izin produksi, tetapi belum dapat beroperasi karena belum memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dari KKP.

Namun, klaim tersebut berseberangan dengan data yang dihimpun Mongabay. Rekapitulasi pada laman MODI mencatat terdapat lebih dari 15 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi untuk komoditas pasir laut, pasir kuarsa, hingga timah. Lokasi-lokasi tambang itu berada di perairan Kundur, perairan Moro, dan wilayah Karimun.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!