Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini menjadikan building information modeling (BIM) sebagai motor penggerak transformasi digital untuk mengelola 75.000 aset infrastruktur nasional. Langkah ini diambil guna mengakhiri sistem manual yang selama ini menyulitkan integrasi dan identifikasi data. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian PU, Komang Sri Hartini, menegaskan bahwa peralihan ke sistem digital merupakan keharusan untuk menjamin akurasi pengelolaan aset negara secara menyeluruh.
"BIM merupakan salah satu dari motor penggerak pemanfaatan data tiga dimensi. Kalau berbicara soal Kementerian PU, mungkin beberapa saya lihat teman-teman Kementerian PU kalau kita ngomongin PU ngomongnya infrastruktur, jalan, jembatan, bendungan, kemudian ada gedung negara, fasilitas umum, kalau sekarang dengan sekolah rakyat. Kalau kami mendata aset infrastruktur PU sampai saat ini hampir 75 ribu aset tentu nggak mudah proses pengelolaannya isinya, dari integrasi dari sistemnya, sistem datanya secara informasi teknologi," ujar Komang Sri Hartini dalam acara webinar bertajuk "Scan to BIM for Facility Management" yang diselenggarakan oleh Academy Spatial of BIM (ASBIM), pada Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: Bagaimana Scan to BIM Meningkatkan Manajemen dan Pemeliharaan Fasilitas dan Bangunan?
Payung Hukum dan Inovasi Scan to BIM
Meski transformasi terus berjalan, Komang mengakui bahwa proses ini memiliki tantangan besar. Hingga saat ini, baru sekitar 3 persen dari total 75.000 aset yang memiliki data digital karena teknologi BIM merupakan hal yang relatif baru diterapkan. Sebagai solusi untuk aset existing yang belum terdigitalisasi, Kementerian PU mengandalkan metode Scan to BIM, sedangkan untuk proyek IKN, penggunaan BIM telah diwajibkan.
Guna memperkuat langkah ini, Kementerian PU sedang merampungkan peraturan menteri (Permen) sebagai standar baku penyelenggaraan BIM. Regulasi ini sangat krusial agar setiap output data digital memiliki format yang seragam dan sah secara hukum.
"Harapannya, data-data digital bisa diregulasi. Kalau berbicara soal BIM, proses itu tidak mudah, yang punya data digital hanya 3% dari 75 ribu karena teknologi BIM baru diterapkan. Banyak data yang tidak ada digitalnya sehingga salah satu solusi adalah dengan menggunakan Scan to BIM. IKN wajib menggunakan BIM," tegasnya.
