Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Infrastruktur Pemetaan Hutan Adat Didorong Masuk Satu Data Indon...
Infrastruktur

Pemetaan Hutan Adat Didorong Masuk Satu Data Indonesia, Apa Urgensinya?

Pemetaan Hutan Adat Didorong Masuk Satu Data Indonesia, Apa Urgensinya?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Integrasi data nasional ini dirancang untuk mengakhiri tumpang tindih lahan yang selama ini memicu sengketa antara masyarakat adat dan kawasan hutan negara di berbagai wilayah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa momentum penyusunan RUU SDI merupakan peluang besar untuk memperbaiki sistem pendataan kepemilikan lahan secara nasional. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sinkronisasi UU Masyarakat Adat dan Satu Data

Penyusunan RUU SDI berjalan beriringan dengan inisiatif regulasi lain yang menyasar perlindungan kelompok marginal. Menurut Parta, integrasi informasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi pengakuan hak-hak tradisional yang selama ini sering terabaikan dalam administrasi negara.

“Ketika kita akan membuat terobosan besar tentang Satu Data Indonesia ini, pada saat yang sama Baleg juga sedang menginisiasi Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Sesungguhnya ini sangat berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan,” ujarnya dikutip dari EMedia DPR RI.

Pemetaan Hutan Adat Didorong Masuk Satu Data Indonesia, Apa Urgensinya? - Gambar 1
Anggota Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta.

Salah satu akar masalah yang sering muncul adalah ketidakjelasan status administratif pada wilayah yang berada di irisan kawasan hutan negara dan wilayah adat. Parta mengingatkan bahwa secara hukum, kedudukan hutan adat sudah final melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

“Sudah ditegaskan dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh masuk ke wilayah hutan adat tersebut,” tegas Parta.

Tantangan Batas Alam dan Pola Pertanian

Meskipun dasar hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih terganjal oleh cara penentuan batas wilayah yang berbeda antara sistem pemerintah dan tradisi lokal. Masyarakat adat umumnya menggunakan bentang alam, seperti gunung, sungai, atau jurang, sebagai penanda batas, yang sering kali sulit diterjemahkan ke dalam koordinat kaku tanpa bantuan teknologi.

Selain itu, pola pertanian berpindah yang dipraktikkan masyarakat adat sering disalahartikan oleh otoritas sebagai perambahan hutan. Parta menjelaskan bahwa pola tersebut sebenarnya merupakan strategi tradisional untuk menjaga kesuburan tanah secara alami.

“Masyarakat adat bertani berpindah bukan karena desanya berpindah, tetapi karena kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun. Setelah itu mereka mencari lahan baru, dan sekitar 25 tahun kemudian mereka kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.

Urgensi Pemetaan Spasial dan Akurasi Data

Guna meminimalkan potensi gesekan di masa depan, DPR RI mendorong adanya pemetaan wilayah adat yang lebih akurat dan komprehensif. Penggunaan teknologi pemetaan berbasis spasial menjadi usulan utama agar batas-batas wilayah adat dapat terdokumentasi secara digital dan sah secara hukum.

Sistem pendataan yang terintegrasi melalui RUU SDI diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai sebaran lahan di Indonesia. Hal ini mencakup rincian luas hutan negara, hutan rakyat, hingga titik koordinat wilayah masyarakat adat yang masih terjaga.

“Jika data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, serta berapa jumlah masyarakat adat yang masih utuh di Republik ini. Dengan begitu, konflik yang berkaitan dengan izin pertambangan dan lainnya bisa diminimalisasi,” pungkas Parta.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!