Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Pemerintah Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan...
Pemerintah

Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan Diusulkan Masuk ke dalam Proyek ILASP

Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan Diusulkan Masuk ke dalam Proyek ILASP

Pelaksanaan Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang dimulai pada Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar yang berdampak langsung terhadap kualitas perencanaan dan analisis spasial. Salah satu persoalan utama yang muncul adalah tertundanya proses lelang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga integrasi antara tata ruang dan sistem perizinan berbasis lokasi belum dapat berjalan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan serta kesiapan data spasial dasar masih menjadi titik lemah dalam mendukung kebijakan pemanfaatan ruang yang presisi dan terukur. Situasi tersebut mendorong perlunya penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui usulan pelibatan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan secara aktif dalam pelaksanaan Proyek ILASP.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Proyek ILASP yang diselenggarakan pada 29 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penajaman arah strategis ke depan. Dilansir dari akun resmi ATR/BPN Kudus, rapat yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN selaku Ketua Steering Committee Proyek ILASP, Nusron Wahid, dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan.

Dalam forum ini, ditegaskan bahwa percepatan penyusunan peta dasar skala besar harus menjadi prioritas utama karena peta dasar berperan sebagai referensi spasial dalam penyusunan RDTR yang akurat dan terintegrasi. Keberadaan RDTR yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian lokasi dalam perizinan berusaha sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih efisien dan transparan.

Baca juga: Akselerasi Tata Ruang, ATR/BPN Kejar Peta Skala 1:5.000 untuk Izin Berusaha

Usulan pelibatan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan selanjutnya dipahami sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan sinkronisasi kebijakan spasial, khususnya pada wilayah-wilayah yang memiliki karakter tumpang tindih antara kawasan permukiman, wilayah transmigrasi, dan kawasan hutan. Keterlibatan kedua kementerian tersebut menjadi krusial untuk memastikan konsistensi penetapan batas wilayah, kesesuaian penggunaan lahan, serta kepastian hukum atas ruang yang direncanakan dan dimanfaatkan. Integrasi data tematik kehutanan dan transmigrasi ke dalam sistem ILASP juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang yang selama ini kerap terjadi akibat perbedaan referensi spasial antarinstansi.

Di sisi lain, pelaksanaan Proyek ILASP juga masih dihadapkan pada keterbatasan kapasitas penyedia PTSL Terintegrasi yang berdampak pada lambatnya percepatan pemetaan bidang tanah secara spasial dan legal. Permasalahan tersebut diperparah dengan belum tersedianya peta dasar skala besar secara menyeluruh di BIG, padahal peta dasar merupakan fondasi utama bagi seluruh analisis keruangan, mulai dari penyusunan RDTR hingga penetapan Zona Nilai Tanah. Akumulasi berbagai kendala ini berimplikasi langsung pada capaian kinerja anggaran Proyek ILASP tahun 2025 yang belum mencapai hasil optimal.

Memasuki tahun 2026, Proyek ILASP menargetkan capaian spasial yang lebih ambisius, meliputi penyusunan 100 RDTR, pelaksanaan PTSL Terintegrasi seluas 1,6 juta hektar, penegasan batas desa di 1.507 desa, penyusunan Zona Nilai Tanah seluas 5,2 juta hektar, serta penyediaan peta dasar skala besar di seluruh wilayah Indonesia. Target ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perencanaan ruang yang lebih akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian agar pengelolaan ruang nasional dapat berjalan lebih efektif dan minim konflik pemanfaatan lahan. 

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!