Pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini memasuki fase krusial terkait kepastian hak atas tanah. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senin 19 Januari 2026, isu mengenai dukungan anggaran dan teknis pendaftaran tanah bagi para korban bencana menjadi sorotan utama legislatif.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, secara khusus mempertanyakan kesiapan finansial Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani urusan administrasi pertanahan di wilayah-wilayah tersebut. Kejelasan status sertifikat bagi korban terdampak dinilai sebagai fondasi utama rehabilitasi, mengingat skala kerusakan yang masif.
"Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk tolong disampaikan urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertipikat untuk korban terdampak bencana," tanya Mardani Ali Sera.
Ia juga mendesak pemerintah untuk transparan mengenai potensi kendala di lapangan. “Tolong didetailkan Pak Menteri, termasuk kalau ada hambatan anggarannya,” tegasnya.
Strategi Realokasi dan Tantangan Data
Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan jaminan bahwa urusan biaya tidak akan menghambat proses pemulihan. Pemerintah siap melakukan pergeseran anggaran demi prioritas penanggulangan bencana.
“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” kata Menteri Nusron di hadapan anggota Komisi II.
Meski urusan dana dianggap tuntas, tantangan besar justru muncul dari sisi teknis dokumen. Nusron mengungkapkan bahwa data pertanahan pasca-tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik dalam sistem digital. Namun, kesulitan besar terjadi pada sertifikat yang terbit sebelum tahun tersebut, atau tanah-tanah adat yang belum terdaftar sama sekali.
"Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ,” ujar Menteri Nusron sebagaimana dikutip ANTARA.
Jaminan Lahan Hunian Tetap
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) di Pulau Sumatera telah mencapai status siap. Kepastian ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insyaallah sudah siap,” ungkap Nusron, dikutip dari indramayunews.id.
Penyediaan lahan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanfaatan tanah hak pakai pemerintah daerah, HGU BUMN, hingga tanah adat. Proses percepatan ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis, diawali dengan identifikasi spasial lokasi bencana dan foto udara, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai basis pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
