Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menjadikan tahun 2026 sebagai awal perubahan besar dalam pengelolaan pajak daerah. Perubahan ini diarahkan agar sistem pajak menjadi lebih rapi, terbuka, dan berbasis data yang jelas. Selama ini, pengelolaan pajak sering menghadapi kendala data yang tidak sinkron dan sulit diverifikasi. Oleh karena itu, Pemkot Bogor mulai memanfaatkan data geospasial, yaitu data yang berbasis lokasi dan peta, sebagai dasar utama dalam menyusun kebijakan pajak daerah yang lebih adil dan akurat.
Pemanfaatan data geospasial dianggap penting karena potensi pajak setiap wilayah berbeda-beda. Dengan melihat data berbasis peta, pemerintah dapat mengetahui secara pasti lokasi objek pajak, jenis aktivitas ekonomi, serta tingkat pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Pendekatan ini membuat potensi pajak tidak lagi dihitung berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bogor membangun SISABAKOTA atau Sistem Informasi Satu Basis Data Kota. Sistem ini dirancang sebagai pusat data terpadu yang menggabungkan seluruh informasi pajak daerah ke dalam satu sistem berbasis peta. Melalui SISABAKOTA, data pajak dari berbagai sektor disatukan sehingga pemerintah memiliki satu data yang sama, akurat, dan mudah dianalisis. Dengan fondasi data yang kuat, pengambilan kebijakan fiskal menjadi lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut laporan Radar Bogor, SISABAKOTA menampilkan berbagai jenis pajak daerah, seperti PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, BPHTB, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Kendaraan Bermotor, dalam bentuk visual peta. Penyajian ini memudahkan pemerintah untuk melihat perbandingan antara potensi dan realisasi pajak di setiap wilayah. Jika ada wilayah dengan potensi tinggi, tetapi penerimaan rendah, kondisi tersebut dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat.
Selain meningkatkan akurasi data, sistem ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan. Dengan pemantauan secara real-time, indikasi kebocoran pajak dapat diketahui sejak dini. Pemerintah dapat menentukan wilayah mana yang perlu diawasi lebih ketat, sekaligus merancang strategi peningkatan pajak secara lebih presisi. Melalui pemanfaatan data geospasial ini, transparansi pajak di Kota Bogor diharapkan meningkat, kepercayaan publik makin kuat, dan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat serta berkeadilan.
