Dalam era pembangunan berbasis data, geospasial kini menjadi fondasi penting bagi perencanaan wilayah dan pengambilan kebijakan daerah. Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu contoh bagaimana pendekatan geospasial mulai diintegrasikan secara strategis melalui kebijakan hukum yang terstruktur.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) tengah memperkuat dasar hukum tersebut melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) strategis yang digelar pada 7 November 2025 di Kanwil Kemenkum DIY. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sekaligus menjamin arah pembangunan yang berkelanjutan dan terukur.
Menurut keterangan dari laman resmi Kemenkum DIY, fokus pembahasan rapat meliputi tiga rancangan kebijakan utama, yaitu Perubahan Perbup Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah, Raperbup tentang Masterplan Geospasial, serta Raperbup tentang Masterplan Reklame. Ketiga dokumen ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling mendukung dalam menciptakan tata kelola ruang yang lebih efisien. Melalui pembaruan regulasi geospasial, pemerintah daerah berupaya membangun sistem informasi spasial yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan wilayah, pengendalian pembangunan, dan pengelolaan reklame publik yang sesuai dengan zonasi lingkungan serta estetika kota.
Dalam proses harmonisasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa penguatan regulasi geospasial menjadi tahap krusial bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa setiap substansi dalam Raperbup harus selaras dengan aturan di atasnya dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Menurutnya, produk hukum yang berkualitas akan menjadi dasar kebijakan yang kuat untuk perencanaan pembangunan dan peningkatan investasi di Gunungkidul. Dengan sinergi antara Tim Perancang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diharapkan raperbup ini dapat melahirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan pembangunan.
Keterlibatan berbagai OPD, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bappeda, menunjukkan bahwa pengelolaan geospasial kini menjadi isu lintas sektor. Kolaborasi ini membuka peluang terwujudnya ekosistem data spasial yang saling terhubung, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan investasi, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Arah kebijakan geospasial Kabupaten Gunungkidul mencerminkan transformasi menuju pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berbasis data. Melalui penguatan regulasi, pemerintah daerah berupaya menempatkan geospasial bukan hanya sebagai alat pemetaan, melainkan juga sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan fondasi hukum yang kuat dan integrasi lintas sektor, geospasial menjadi komponen vital dalam menentukan arah masa depan pembangunan Kabupaten Gunungkidul.
