Pemerintah daerah makin dituntut untuk mengambil keputusan pembangunan yang presisi, terukur, dan berbasis data. Dalam konteks tersebut, pemanfaatan informasi geospasial menjadi instrumen strategis karena mampu menggambarkan kondisi wilayah secara menyeluruh dan objektif. Kesadaran inilah yang mendorong Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, untuk memperkuat sinergi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan rencana kerja sama penguatan penyelenggaraan serta pemanfaatan informasi geospasial yang dilaksanakan di Kantor BIG, Cibinong, pada 12 Januari 2026. Langkah ini diposisikan sebagai fondasi awal dalam memperkokoh perencanaan dan pembangunan daerah berbasis data spasial yang terintegrasi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono bersama Bupati PALI Asgianto, dengan disaksikan jajaran pejabat pimpinan tinggi BIG serta perangkat daerah Kabupaten PALI. Kerja sama ini menandai komitmen kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk membangun tata kelola informasi geospasial yang selaras, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan memiliki satu referensi yang sama.
Sebagai daerah pemekaran yang relatif muda, Kabupaten PALI menempatkan kebutuhan akan fondasi data geospasial yang kuat sebagai prioritas utama. Pemerintah daerah memandang penataan administrasi dan penyusunan roadmap pembangunan berbasis data sebagai langkah penting agar arah pembangunan dapat dirumuskan secara terukur, sistematis, dan memiliki peta jalan yang jelas. Dengan pendekatan ini, pembangunan tidak lagi bergantung pada asumsi, melainkan pada analisis spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemetaan wilayah yang terarah memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi potensi sumber daya, tantangan geografis, serta risiko wilayah secara lebih akurat. Data spasial berperan sebagai panduan dalam menentukan prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, tata ruang, hingga pelayanan publik, sehingga setiap intervensi pembangunan dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Ruang lingkup kerja sama antara BIG dan Pemerintah Kabupaten PALI mencakup penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, hingga pemanfaatan data sesuai kebutuhan daerah. Penguatan ini juga mencakup lima pilar utama, yakni kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, standar, dan teknologi, yang saling terkait untuk memastikan integrasi data pusat dan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui Nota Kesepahaman tersebut, BIG menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi Kabupaten PALI. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan informasi geospasial selaras dengan kebijakan daerah serta mampu menjawab fokus pembangunan yang ingin dicapai sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah berbasis data spasial dapat terwujud secara optimal.