Di tengah tuntutan pembangunan yang makin kompleks dan berbasis data, pemerintah mendorong pemanfaatan informasi geospasial sebagai fondasi utama pengambilan kebijakan. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Aturan tersebut menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan data peta dan informasi berbasis lokasi tersedia, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara luas. Hampir semua kebijakan pembangunan, mulai dari pembangunan jalan, penataan permukiman, pengelolaan lahan pertanian, hingga penanganan bencana, selalu berkaitan dengan lokasi dan wilayah. Tanpa data peta yang jelas dan seragam, kebijakan berisiko tumpang tindih, salah sasaran, bahkan menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
Pemerintah menegaskan bahwa data pembangunan tidak cukup hanya berupa angka statistik. Informasi seperti luas sawah, wilayah perikanan, kawasan industri, atau daerah rawan banjir harus dilengkapi dengan data spasial yang menunjukkan letaknya secara pasti di peta. Melalui prinsip satu data dan satu peta, seluruh instansi menggunakan referensi yang sama sehingga perencanaan menjadi lebih sinkron dan akurat. Dengan pendekatan ini, keputusan pembangunan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan berdasarkan informasi lokasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) telah berjalan, namun pemanfaatannya dinilai belum optimal karena data kerap berhenti di instansi penghasilnya. Dilansir dari laman resmi BIG, SEB menegaskan bahwa data spasial harus benar-benar digunakan lintas sektor dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan. Ketika data terbuka dan terintegrasi, pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, investasi lebih terarah, dan potensi tumpang tindih kebijakan bisa diminimalkan.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia di daerah. Keterbatasan tenaga surveyor pemetaan masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi melalui pembinaan dan penambahan tenaga ahli. Selain itu, kejelasan batas wilayah antardaerah juga menjadi perhatian penting agar tidak terjadi sengketa administratif.
Dengan koordinasi yang lebih kuat dan dukungan kelembagaan yang jelas, setiap daerah diharapkan mampu mengelola data geospasial secara mandiri. Aturan ini bukan sekadar tentang peta, melainkan tentang memastikan pembangunan berlangsung tepat lokasi, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
