Default Title
logo spatial highlights
Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah Luncurkan RALALI, Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah

Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah Luncurkan RALALI, Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah meluncurkan program RALALI, singkatan dari Roya Layanan Lima Menit. Program ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus roya di kantor pertanahan se-provinsi Jawa Tengah.

Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah atau bangunan setelah utang KPR atau pinjaman lain dilunasi. Proses ini penting karena dengan roya sertifikat menjadi bebas dari hak tanggungan dan dapat digunakan untuk transaksi jual beli atau kegiatan lain tanpa hambatan.

Lewat program ini, pengurusan roya, balik nama, atau pemecahan sertifikat tanah kini bisa dilakukan dengan jauh lebih cepat dan sederhana. Masyarakat cukup datang langsung ke kantor BPN dengan membawa dokumen yang lengkap. Tanpa perlu bantuan notaris atau calo, prosesnya bisa selesai dalam waktu sekitar lima menit saja.

Program RALALI diluncurkan secara serentak di seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap dianggap lambat dan membingungkan.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, RALALI adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Agung menegaskan bahwa keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dibawa oleh pemohon. Selama syarat administratif terpenuhi, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi proses yang berbelit. Selain mempercepat waktu penyelesaian, RALALI juga memberikan jaminan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah.

“Selama syaratnya lengkap, masyarakat bisa langsung dilayani tanpa harus melewati proses yang berbelit. Ini untuk memudahkan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Agung.

Program ini disambut baik oleh warga karena dianggap memangkas kerumitan dalam pengurusan sertifikat. Pemerintah daerah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa perantara yang belum tentu aman atau resmi.

Dengan RALALI, pelayanan pertanahan menjadi lebih terbuka, mudah diakses, dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan layanan publik yang lebih baik dan berpihak pada warga.

Sumber: Radio Republik Indonesia, Radar Semarang

+
+