Di tengah pesatnya perubahan pembangunan kota dan tekanan kebutuhan ruang yang makin kompleks, Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah strategis dengan mulai merevisi arah tata ruang wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Dumai H. Paisal di Ballroom Grand Zuri, Kamis, 20 November 2025.
Perda RTRW 2019–2039 selama ini menjadi landasan pengelolaan ruang di Kota Dumai, dengan visi menjadikan kota pesisir tersebut sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri pengolahan yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Namun, dinamika pembangunan yang berkembang cepat menuntut pemerintah daerah untuk memperbarui arah kebijakan ruang, termasuk penguatan infrastruktur, penataan kawasan strategis, hingga keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Wali Kota Paisal menegaskan bahwa revisi tata ruang bukan sekadar formalitas, melainkan juga momentum penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Ia menekankan potensi besar kawasan segitiga emas, kebutuhan penanganan banjir rob, serta rencana pembangunan batalyon Kopassus sebagai bagian dari agenda strategis kota.
“Kami ingin para investor merasa nyaman berinvestasi, khususnya di kawasan segitiga emas. Revisi RTRW ini juga menjadi kesempatan menata kembali kawasan yang terdampak rob serta mempersiapkan ruang bagi pembangunan strategis lainnya. Karena revisi hanya dilakukan lima tahun sekali, kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan terbaik,” ungkapnya, dikutip dari Beritariau.com.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., menambahkan bahwa penyusunan ulang zonasi tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan industri atau permukiman semata. Ia menegaskan perlunya analisis menyeluruh untuk memastikan setiap kawasan dikembangkan sesuai fungsi dan daya dukungnya.
“Tidak semua area harus menjadi kawasan industri atau permukiman. Setiap zona harus dianalisis kembali sesuai kebutuhan dan daya dukung lingkungan. Kami juga membawa konsep segitiga emas sebagai pengungkit ekonomi, dan kami berharap dukungan serta masukan dari seluruh pihak agar tata ruang Dumai semakin baik. Tata ruang ini menjadi pintu masuk investasi,” ujarnya.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh Sekda Kota Dumai, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Ketua DPRD, Ketua LAMR, sejumlah kepala OPD Provinsi Riau dan Kota Dumai, camat, lurah, perusahaan, organisasi masyarakat, hingga insan pers. Pemerintah menekankan bahwa revisi Perda Nomor 15 Tahun 2019 menjadi krusial untuk memastikan investasi berjalan nyaman dan terarah, terlebih karena kegiatan ini hanya dilakukan setiap lima tahun.
Dari pertemuan tersebut, Pemko Dumai berharap setiap instansi dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan isu kewilayahan serta saran yang relevan sehingga seluruh masukan dapat diakomodasi dalam revisi RTRW. Harapan serupa disampaikan kembali oleh Wali Kota Paisal. Dilansir dari Gaperta.id, Paisal mengharapkan rapat konsultasi publik ini dapat menyempurnakan revisi perda RTRW sehingga meningkatan investasi. Dengan proses penyusunan ulang rencana ruang yang lebih inklusif dan berbasis kebutuhan aktual, Pemerintah Kota Dumai optimistis mampu memperkuat fondasi pembangunan sekaligus menciptakan tata ruang yang lebih aman, fungsional, dan berkelanjutan.
