Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Kebencanaan IAGI Desak Pemerintah Jadikan Geosains Fondasi Uta...
Kebencanaan

IAGI Desak Pemerintah Jadikan Geosains Fondasi Utama Penanggulangan Bencana

IAGI Desak Pemerintah Jadikan Geosains Fondasi Utama Penanggulangan Bencana

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendesak pemerintah pusat menempatkan geosains sebagai fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan penanganan bencana serta perencanaan pembangunan nasional. Langkah ini bertujuan menggeser paradigma penanganan bencana dari pola reaktif menjadi preventif yang berbasis pada data kebumian yang akurat. Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion—FGD) dan gelar wicara bertajuk "Geoscience Based Decision Governance" di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. 

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI, Mirzam Abdurrachman, menegaskan bahwa berulangnya bencana di berbagai wilayah Indonesia membuktikan bahwa aspek kebumian belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang dan infrastruktur. “Kegiatan yang dilaksanakan IAGI hari ini sebenarnya ada dua, yaitu talk show dan forum group discussion. Melalui kegiatan ini, kami berharap dari pengalaman berbagai kejadian bencana kebumian, atau bencana alam yang terjadi sebelumnya, kita tidak lagi merespons secara reaktif, lalu baru mengambil tindakan setelah kejadian terjadi,” ujar Mirzam, dikutip dari RRI.co.id

Pemetaan Wilayah Risiko dan Akurasi Data 

Indonesia secara geologis berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar yang menyimpan potensi sumber daya sekaligus risiko bencana tinggi. Menurut Mirzam, pendekatan geosains memungkinkan pemerintah memetakan wilayah berbahaya dan wilayah relatif aman sejak awal perencanaan. 

Penyebab kegagalan infrastruktur dalam menghadapi bencana sering kali bukan disebabkan oleh kesalahan teknis semata, melainkan penggunaan data lama yang tidak lagi relevan. Perubahan kondisi geologi dan iklim menuntut adanya pembaruan data secara berkala agar kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. 

“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya, daerah mana yang relatif aman, dan penanganannya tentu berbeda,” jelas Mirzam, seperti dikutip *Kabar Padang*. Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan infrastruktur yang spesifik bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan gempa atau longsor. 

Urgensi Undang-Undang Kebumian 

IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Kebumian sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aturan sektoral yang saat ini masih tersebar. Tanpa payung hukum yang utuh, kebijakan baru terkait mitigasi dan pengelolaan sumber daya alam dianggap tidak memiliki kekuatan yang mengikat. “Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena saat ini cantolan hukumnya masih parsial,” kata Mirzam. Rancangan regulasi ini diharapkan mencakup aspek kebencanaan, geoteknik, hingga geowisata agar seluruh aktivitas kebumian memiliki dasar hukum yang jelas dan terpadu. 

Persoalan mitigasi di Indonesia tidak berhenti pada ketersediaan data saja. IAGI menyoroti hambatan komunikasi di mana banyak data terbaru tidak sampai atau tidak dipahami oleh masyarakat di tingkat tapak. Hal ini dipicu oleh keterbatasan akses serta perbedaan latar belakang sosial dan budaya. “Data sudah di-update, tapi masyarakat tidak memahami atau tidak menerima informasi. Ini yang membuat bencana tetap tidak bisa dihindari,” ungkap Mirzam. 

Dalam beberapa kondisi, penyampaian informasi melalui tokoh masyarakat setempat dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar memaparkan data teknis. Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Jepang dan Singapura telah menjadikan geosains sebagai basis utama pengambilan keputusan, bahkan untuk wilayah yang tidak berpenduduk. Strategi ini dilakukan karena dampak bencana selalu berimplikasi pada stabilitas ekonomi dan infrastruktur nasional.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!