Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) secara resmi menetapkan dimulainya Kerja Sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD) pada 21 Januari 2026. Kerja sama ini dirancang berlangsung selama 25 tahun hingga 2050 dan menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan peta dasar nasional yang akurat, mutakhir, dan berkesinambungan.
Penandatanganan kesepakatan ini melibatkan BIG sebagai lembaga pemerintah yang berwenang di bidang geospasial, BKI sebagai BUMN pelaksana, serta IDSurvey sebagai holding BUMN jasa survei. Kolaborasi ini mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah dan BUMN dalam mengelola data spasial nasional. Melalui kerja sama ini, proses penyediaan peta dasar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif BUMN yang memiliki kapasitas teknis dan sumber daya memadai.
Melalui skema KPBUMN, BIG mendorong pemutakhiran peta dasar secara berkelanjutan tanpa bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendekatan ini dinilai lebih efisien karena membuka peluang pembiayaan alternatif sekaligus menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan pertumbuhan industri geospasial nasional. Dalam jangka panjang, ketersediaan peta dasar yang konsisten akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, terutama dalam mendukung pembangunan wilayah yang lebih terarah dan merata.
Dalam pelaksanaannya, BKI menyatakan komitmen untuk menjalankan mandat negara ini secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk mendorong pemanfaatan dan monetisasi data geospasial sebagai nilai tambah bagi negara. Dukungan serupa juga disampaikan oleh IDSurvey, yang menempatkan penyediaan peta dasar sebagai bagian dari rencana jangka panjang perusahaan.
Ke depan, BIG menilai tantangan utama tidak hanya terletak pada penyediaan data geospasial dasar, tetapi juga pada upaya membangun ekosistem geospasial yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Keterlibatan sektor swasta dan industri dinilai penting agar informasi geospasial tidak hanya dikelola pemerintah, tetapi juga dimanfaatkan secara luas. Melalui kerja sama KPBUMN ini, Indonesia diharapkan memiliki fondasi geospasial yang kuat untuk mendukung pembangunan nasional hingga 2050.
