Kerusakan hutan di Jambi kini mencapai tahap yang tidak lagi bisa dianggap sebagai fenomena lingkungan biasa. Dalam lima dekade terakhir, provinsi ini menghadapi tekanan yang meningkat dari ekspansi industri ekstraktif, perluasan perkebunan, hingga praktik tambang ilegal. Akibatnya, struktur ekologis Jambi terus melemah dan meninggalkan risiko bencana yang mengintai di setiap musim hujan.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengungkapkan bahwa dalam 52 tahun terakhir, Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare hutan. Kini, tutupan hutan yang tersisa hanya 929.899 hektare, setara 18,5 persen dari luas daratan. Dalam periode yang lebih singkat, sepuluh tahun terakhir, deforestasi mencapai 112.372 hektare, atau sepuluh kali luas Kota Jambi.
“Angka ini menempatkan Jambi dalam zona kritis ekologis, yang berpotensi menjadi bencana yang terjadi secara eksponensial dan pemulihannya akan membutuhkan biaya besar serta waktu lama,” ujar Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, dikutip dari ANTARA, Rabu, 7 Januari 2026.
Adi menjelaskan bahwa hilangnya hutan terutama dipicu oleh alih fungsi menjadi perkebunan skala luas, khususnya sawit. Selain itu, pertambangan batubara dan emas menjadi penyumbang besar kerusakan bentang alam dan pencemaran sungai. Hingga 2025, pemantauan citra satelit menunjukkan bahwa tambang batubara telah membuka sekitar 16 ribu hektare lahan, tersebar pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain. “Sedangkan penambangan emas tanpa izin (PETI) terindikasi telah merusak lebih dari 60 ribu hektare, setara hampir tiga kali luas Kota Jambi, terlihat di kawasan areal penggunaan lain, hingga taman nasional,” tambahnya.
Menurut Adi, degradasi hutan memiliki hubungan langsung dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Tanah yang kehilangan vegetasi tak lagi mampu menyerap curah hujan tinggi, sementara sedimen tambang membuat sungai cepat meluap. “Dengan kondisi ini, banjir serta longsor menjadi ancaman permanen, bukan sekadar risiko musiman. Jambi hari ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.
Moratorium Izin Tak Cukup Menahan Laju Deforestasi
Sejak 2011, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di kawasan hutan melalui serangkaian Perpres. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan kerusakan terus berlanjut.
Pada tahun 2023 saja, analisis KKI Warsi menggunakan citra Sentinel-2, Google Earth, Spot 6, dan SAS Planet menemukan adanya 160.105 hektare pembukaan hutan dan lahan pada berbagai jenis kawasan. Rinciannya sebagai berikut:
-
Areal penggunaan lain (APL): 51.904 hektare
-
Areal restorasi: 41.116 hektare
-
Hutan tanaman industri (HTI): 16.255 hektare
-
Taman nasional: 13.097 hektare
-
Hutan lindung: 1.725 hektare
Pembukaan lahan juga banyak terjadi di sempadan sungai, area yang seharusnya dilindungi untuk menjaga keseimbangan hidrologis. Dari citra Sentinel-2 yang ditumpang-susunkan dengan peta perizinan 2023, KKI Warsi menemukan 48.140 hektare lahan terbuka yang diindikasikan sebagai kawasan PETI:
Untuk tambang batubara, total pembukaan lahan mencapai 16.414 hektare:
-
6.127 hektare berada dalam izin resmi
-
10.287 hektare berada di luar izin, menandai meluasnya aktivitas ekstraktif tanpa pengawasan.