Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home ATR/BPN Rakernas ATR/BPN Bahas Revisi Tata Ruang Berbasis...
ATR/BPN

Rakernas ATR/BPN Bahas Revisi Tata Ruang Berbasis Iklim Hingga Rencana Konsolidasi Tanah

Rakernas ATR/BPN Bahas Revisi Tata Ruang Berbasis Iklim Hingga Rencana Konsolidasi Tanah

Pemerintah tengah bersiap melakukan langkah besar dalam penataan ruang nasional. Di tengah meningkatnya intensitas bencana dan ancaman perubahan iklim, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai merancang ulang fondasi regulasi tata ruang agar lebih adaptif dan tangguh dalam menghadapi risiko-risiko baru. Dua aturan utama, yaitu PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dipersiapkan untuk direvisi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Siapkan Evaluasi Tata Ruang Pascabencana Sumatera

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa paradigma penataan ruang ke depan tidak lagi bisa mengesampingkan aspek kebencanaan. Menurutnya, seluruh rencana tata ruang nasional harus mampu mengantisipasi potensi risiko yang makin kompleks.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilience terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, kita sangat menginginkan hal itu tertuang dalam tata ruang nasional,” ujarnya dalam sesi pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Dilansir dari Radarlombok.co.id, revisi tata ruang ini juga merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045, yang menuntut penyusunan tata ruang berbasis data yang lebih detail, dinamis, dan terintegrasi. Suyus menjelaskan bahwa seluruh parameter kebencanaan, mulai dari peta sesar, karakteristik gempa, hingga pola curah hujan, harus dimasukkan ke dalam dokumen rencana ruang.

“Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PU—ada sesar di mana, gempa di mana, curah hujan bagaimana. Ke depan, kita menginginkan daya dukung dan daya tampung wilayah benar-benar siap menghadapi potensi bencana,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kini wajib ditempatkan di tahap awal, bukan belakangan, agar analisis risiko lingkungan dapat langsung menjadi landasan perencanaan. “Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” tegasnya.

Salah satu agenda penting dalam Rakernas adalah percepatan konsolidasi tanah, program strategis yang dijalankan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP). Konsolidasi tanah bukan sekadar menata ulang struktur ruang, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengentaskan permukiman kumuh, memperbaiki kualitas lingkungan, sekaligus meningkatkan nilai tanah masyarakat.

Plt. Dirjen PTPP, Embun Sari, melaporkan bahwa proses konsolidasi tanah tahun 2025 menunjukkan kemajuan yang signifikan. “Tahapan Konsolidasi Tanah tahun 2025 menunjukkan progres signifikan. Mulai dari desain penataan (B04), persetujuan masyarakat terhadap desain (B06), kesepakatan rencana aksi bersama warga (B09), semua sudah selesai. Ini kita lagi berjuang finalisasi dokumen yang siap masuk tahap sertifikasi (B12), insyaallah juga bisa 100% selesai,” ungkapnya, dikutip dari Pikiran Rakyat Sulteng.

Sepanjang 2025, program ini telah dilaksanakan di 16 provinsi, mencakup total 2.833 bidang tanah. Realisasi pembangunan fisiknya mencapai 81%. Embun Sari menargetkan seluruh paket prioritas dapat dituntaskan melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, terutama antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan pemerintah daerah. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki struktur tata ruang di tingkat tapak, tetapi juga mengintegrasikan penataan permukiman agar lebih tertib, legal, dan layak huni, sejalan dengan visi penataan ruang yang lebih adaptif, aman, dan berkeadilan.

Rakernas ATR/BPN tahun ini berlangsung pada 8–10 Desember 2025 dan diikuti 471 peserta dari berbagai jenjang pimpinan. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi besar atas program penataan ruang dan layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!