Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home ATR/BPN ATR/BPN Mulai Godok Undang-Undang Surveyor Berlise...
ATR/BPN

ATR/BPN Mulai Godok Undang-Undang Surveyor Berlisensi

ATR/BPN Mulai Godok Undang-Undang Surveyor Berlisensi

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan data spasial yang presisi dan terintegrasi, pemerintah mulai memberi perhatian serius pada penguatan profesi surveyor. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR) menginisiasi pembahasan regulasi surveyor berlisensi sebagai fondasi menuju tata kelola geospasial yang lebih akuntabel. Upaya ini dipahami sebagai respons atas tantangan penataan ruang, kepastian hukum pertanahan, serta integrasi data spasial lintas sektor yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala.

Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Surveyor Berlisensi digelar di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kehadiran Kementerian Hukum, akademisi, serta organisasi profesi, seperti Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), menunjukkan bahwa regulasi ini disusun secara partisipatif. Kolaborasi multipihak dinilai penting untuk memastikan standar pengukuran dan pemetaan mampu menjawab kebutuhan teknis sekaligus kepentingan kebijakan publik.

Direktorat PPDPR menegaskan bahwa keterlibatan swasta dan profesional menjadi elemen kunci dalam perumusan regulasi. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran tata kelola geospasial dari model birokratis tertutup menuju sistem kolaboratif. Dengan demikian, surveyor berlisensi diharapkan tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penjaga kualitas data spasial yang digunakan dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Perumusan regulasi ini memperkuat posisi surveyor sebagai aktor strategis dalam sistem geospasial nasional. Ke depan, regulasi ini dipandang sebagai pijakan awal menuju pembentukan Undang-Undang Surveyor Berlisensi yang lebih komprehensif. Dengan dasar hukum yang kuat, profesi surveyor diharapkan mampu menjamin akurasi data spasial yang menjadi tulang punggung perencanaan ruang, kepastian pertanahan, dan pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!