Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home KKP KKP Mulai Godok Regulasi Terkait Penguatan Ekosist...
KKP

KKP Mulai Godok Regulasi Terkait Penguatan Ekosistem Karbon Biru

KKP Mulai Godok Regulasi Terkait Penguatan Ekosistem Karbon Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggodok regulasi penguatan ekosistem karbon biru sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional. Dalam kerangka ini, KKP memegang peran strategis pada sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam memastikan bahwa pengelolaan ruang laut berbasis ekosistem terintegrasi dengan instrumen ekonomi karbon. Pendekatan geospasial menjadi fondasi utama untuk mengidentifikasi, memetakan, dan mengelola wilayah pesisir yang memiliki kapasitas serapan karbon tinggi secara terukur dan akuntabel.

KKP telah merumuskan 18 lokasi indikatif Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) sebagai cadangan karbon biru serta penetapan lokasi karbon biru tingkat provinsi. Lokasi-lokasi ini merepresentasikan kepentingan nasional dan daerah, sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Secara geospasial, penetapan tersebut memadukan data tutupan mangrove, padang lamun, dan rawa payau dengan batas administrasi serta zonasi pemanfaatan ruang laut sehingga kebijakan karbon biru tidak tumpang tindih dengan aktivitas ekonomi pesisir lainnya.

Ekosistem karbon biru, seperti mangrove, lamun, dan rawa payau, memiliki fungsi ekologis dan ekonomi yang saling terkait. Dari perspektif spasial, sebaran ekosistem ini berperan sebagai penyangga kawasan pesisir, penyerap karbon jangka panjang, serta habitat keanekaragaman hayati laut. Optimalisasi pengelolaan karbon biru juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi wilayah melalui skema pasar karbon, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir yang hidup berdampingan dengan ekosistem tersebut.

Sebagai langkah awal, KKP merancang Keputusan Menteri tentang penetapan lokasi karbon biru di Provinsi Jawa Tengah dan mengembangkan proyek percontohan restorasi ekosistem pesisir. Jawa Tengah dipilih karena memiliki variasi ekosistem pesisir yang representatif serta ketersediaan data spasial yang relatif memadai. Ke depan, wilayah timur Indonesia yang kaya mangrove dan lamun juga diproyeksikan menjadi lokasi potensial karbon biru berbasis provinsi.

Penguatan tata kelola karbon biru membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, pelaku usaha, perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan data ilmiah spasial, belum optimalnya integrasi praktik pengelolaan lapangan dengan mekanisme pembiayaan, serta keterhubungan dengan pasar karbon. Melalui kerja sama strategis, pengelolaan karbon biru diharapkan berkontribusi pada pencapaian target NDC nasional sekaligus menjaga laut sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!