Banjir besar yang melanda kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga pusat perbelanjaan Surya pada akhir 2025 memunculkan beragam analisis dari masyarakat. Peristiwa ini tidak lagi dipandang semata sebagai dampak curah hujan tinggi, melainkan juga dikaitkan dengan kondisi lingkungan di wilayah hulu. Seperti kasus-kasus bencana yang terjadi pada umumnya, banjir dipahami sebagai hasil interaksi antara faktor alam dan perubahan fisik wilayah yang memengaruhi sistem aliran air secara menyeluruh, terutama pada daerah yang memiliki fungsi resapan.
Perhatian publik kemudian tertuju pada beredarnya tangkap layar citra satelit dari aplikasi Google Maps yang memperlihatkan kondisi perbukitan di Kecamatan Sumber. Unggahan akun Instagram cireboncity.co memperlihatkan citra beberapa area dengan warna cokelat pucat yang mencolok dan berbeda dari kawasan di sekitarnya yang masih hijau. Perbedaan warna ini mengindikasikan berkurangnya vegetasi penutup lahan, yang secara langsung berpengaruh terhadap kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.
Masyarakat menilai kondisi perbukitan tersebut sebagai dampak dari aktivitas pengembangan kawasan yang terjadi belakangan, terutama di sekitar Jalan Raya Dewi Sartika. Secara geografis, lokasi itu berada di bagian hulu dari wilayah permukiman dan pusat aktivitas ekonomi. Perubahan tutupan lahan di area hulu berpotensi meningkatkan limpasan permukaan sehingga air hujan lebih cepat mengalir ke daerah yang lebih rendah dan memperbesar risiko genangan ketika intensitas hujan meningkat.
Banjir yang terjadi tidak hanya berdampak pada Kecamatan Sumber, tetapi juga meluas ke wilayah Weru, Tengah Tani, hingga beberapa bagian Kota Cirebon. Sebaran ini menunjukkan adanya keterhubungan antarwilayah dalam satu sistem drainase regional.
Meski pihak terkait menyebut hujan ekstrem dan keterbatasan kapasitas drainase sebagai faktor utama, data citra satelit memberi gambaran tambahan mengenai kemungkinan kontribusi perubahan lingkungan. Melalui pendekatan geospasial yang komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat menilai perubahan tutupan lahan secara objektif dan menjadikannya dasar dalam perencanaan tata ruang serta upaya mitigasi banjir yang lebih berkelanjutan.