Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Pasaman kembali mendapatkan dukungan teknis dari pemerintah melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi penataan kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi, sekaligus memastikan aset negara terlindungi melalui data pertanahan yang sah dan akurat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan pengukuran pada satu bidang tanah milik Pemerintah Republik Indonesia di bawah kewenangan Kementerian Kebudayaan. Lokasinya berada di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, wilayah yang dikenal memiliki jejak budaya penting dan membutuhkan pemetaan presisi untuk mendukung pengelolaan jangka panjang.
Pengukuran lapangan dilakukan untuk memperoleh informasi detail mengenai batas, luas, dan posisi bidang tanah. Data kadastral ini menjadi dasar hukum yang krusial dalam proses penetapan status tanah, terutama bagi aset yang memiliki nilai historis. Dengan adanya data teknis yang terverifikasi, pemerintah dapat memperkuat kepastian hukum dan merancang penataan kawasan secara lebih terarah.
Petugas ukur Akmal menekankan pentingnya kegiatan tersebut bagi perlindungan aset negara. “Pengukuran dan pemetaan ini merupakan tahap awal dalam memastikan status hukum tanah dapat ditetapkan secara kuat dan akurat sehingga upaya pelestarian cagar budaya memiliki dasar yang jelas,” ujarnya dalam sebuah keterangan resmi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman juga menegaskan komitmennya untuk menyediakan data pertanahan yang akurat, akuntabel, dan sesuai standar teknis. Dukungan ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga warisan sejarah dan kebudayaan melalui tata kelola ruang yang tertib.
Peran Pemetaan Kadastral dalam Pengelolaan Tanah Negara
Pemetaan kadastral merupakan proses pengumpulan dan penyusunan data spasial serta data yuridis yang berkaitan dengan kepemilikan lahan. Menurut Dinar Geoinstrument, berbeda dengan pemetaan topografi yang berfokus pada bentuk permukaan bumi, pemetaan kadastral menitikberatkan pada batas hak milik dan status hukum tanah. Fungsinya meliputi penentuan batas kepemilikan, untuk kebutuhan sertifikasi dan pendaftaran tanah; Penyusunan peta bidang tanah, yang menampilkan lokasi, bentuk, dan ukuran setiap bidang; dan pencegahan sengketa, melalui penyediaan data batas yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pengukurannya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen dan peralatan, pengukuran langsung menggunakan instrumen seperti teodolit, total station, atau GPS, hingga pengolahan data dan penyusunan peta kadastral. Tahap akhir adalah pendaftaran tanah, di mana data hasil pengukuran disahkan secara legal oleh instansi berwenang.
Teknologi Tingkatkan Ketelitian
Pemanfaatan teknologi turut mempercepat dan meningkatkan akurasi pengukuran kadastral. Dilansir dari TechnoGIS, sistem informasi geografis (SIG) dapat membantu analisis data spasial, sementara GPS memungkinkan penentuan koordinat tanah dengan ketelitian tinggi. Selain itu, teknologi pengindraan jauh melalui citra satelit dan foto udara memperkaya informasi visual untuk analisis lanjutan.
Dengan kombinasi metode teknis dan dukungan teknologi, kegiatan kadastral di Pasaman tidak hanya menjadi rutinitas administrasi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga aset budaya. Data yang dihasilkan akan menjadi dasar kuat bagi kebijakan pelestarian, penataan ruang, dan perlindungan kawasan cagar budaya di masa mendatang.