Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home BIG BIG Dorong Lompatan Digital lewat Penerapan Sistem...
BIG

BIG Dorong Lompatan Digital lewat Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BIG Dorong Lompatan Digital lewat Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Gelombang digitalisasi yang melaju di berbagai sektor pemerintahan mendorong kebutuhan akan tata kelola informasi yang lebih terbuka, terstruktur, dan mudah diakses publik. Dalam arus perubahan inilah Badan Informasi Geospasial (BIG) mempertegas perannya sebagai penyedia data ruang yang menjadi tulang punggung berbagai kebijakan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono saat menghadiri Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Kehadirannya menandai komitmen BIG dalam membangun mekanisme layanan informasi yang lebih adaptif terhadap percepatan digital. Analisis geospasial menjadi fondasi penting dalam proses ini, sebab setiap data dan kebijakan selalu berpijak pada konteks ruang yang harus akurat dan dapat ditelusuri.

Peningkatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi pijakan awal BIG dalam mendorong efektivitas pemerintahan digital. Belinda menyampaikan bahwa BIG mengoptimalkan PPID melalui integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), standardisasi klasifikasi informasi, serta peningkatan kapasitas layanan agar lebih responsif dan inklusif. Pendekatan ini menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik tidak dapat dipisahkan dari struktur data geospasial karena setiap informasi membutuhkan konteks lokasi dan relasi ruang yang jelas untuk mendukung pengambilan keputusan.

Penguatan akuntabilitas juga hadir melalui pembaruan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BIG 2025. Belinda menegaskan bahwa proses pembaruan dilakukan secara mandiri oleh pegawai BIG sebagai bentuk komitmen lembaga terhadap transparansi dan inovasi. Pemutakhiran JDIH ini memperluas akses publik terhadap regulasi geospasial, memastikan bahwa pedoman hukum, standar teknis, hingga dasar kebijakan ruang dapat dicari dan dipelajari secara digital oleh siapa pun yang membutuhkannya.

Baca juga: BIG Resmi Luncurkan JDIH Berbasis AI untuk Percepat Akses Informasi Hukum

Melalui penerapan SPBE dan percepatan digital, BIG berupaya membangun ruang data yang lebih transparan, terintegrasi, dan mudah dijangkau masyarakat. Transformasi ini dirancang untuk memastikan informasi geospasial dapat diakses secara cepat, akurat, dan konsisten lintas sektor. Penerapan SPBE memperkuat penyelarasan data antarlembaga sehingga publik memperoleh informasi yang lebih seragam dan dapat diandalkan. Digitalisasi juga mendorong peningkatan interoperabilitas dan kemudahan layanan, menjadikan data geospasial lebih relevan bagi perencanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan pembangunan.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login dan berlangganan untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!