Upaya memperkuat kapasitas para alumni dan mahasiswa kehutanan kembali digelorakan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Kehutanan (PP IKAHUT). Selama dua hari penuh, Jumat hingga Sabtu, 14–15 November 2025, organisasi alumni ini menggelar program “Capacity Building Pemetaan Partisipatif” di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebanyak 37 peserta, terdiri atas alumni dan mahasiswa Kehutanan Unhas, mengikuti rangkaian materi intensif yang dirancang untuk mendukung kebutuhan ruang data spasial di sektor kehutanan modern.
Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Harian IKAHUT Safri Arif. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterlibatan alumni menjadi elemen penting dalam menjembatani kebutuhan kompetensi antara ranah akademik dan dunia kerja.
“Kami percaya bahwa pemetaan partisipatif adalah kunci dalam implementasi program kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan Fakultas Kehutanan Unhas yang telah memfasilitasi penggunaan aula sebagai tempat berlangsungnya pelatihan ini. Dukungan almamater sangat berarti bagi suksesnya transfer ilmu dan penguatan kompetensi alumni serta mahasiswa,” ujar Safri Arif, dikutip dari kabarika.id.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data spasial yang melibatkan partisipasi masyarakat. Keterampilan tersebut sangat relevan untuk mendukung berbagai agenda strategis, mulai dari Perhutanan Sosial (PS), Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), hingga program mitigasi perubahan iklim yang membutuhkan basis data akurat dan inklusif.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi mulai dari konsep dasar pemetaan partisipatif dan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), hingga pengantar metode Participatory Rural Appraisal (PRA). Sesi simulasi pemetaan sosial melengkapi pembelajaran, memberi kesempatan bagi peserta untuk menguji kemampuan analisis dan pemetaan mereka secara langsung.
Soal FPIC dan PRA
Dilansir dari laman forestpeoples.org, FPIC merupakan prinsip yang menegaskan hak masyarakat lokal untuk memberikan persetujuan terhadap setiap kegiatan yang berdampak pada wilayah dan sumber daya mereka. FPIC menuntut proses konsultasi yang bebas dari tekanan, dilakukan sebelum kegiatan dimulai, serta didukung informasi lengkap mengenai risiko dan manfaatnya.
Food and Agriculture Organization (FAO) dan Forest Peoples Programme menekankan bahwa FPIC adalah mekanisme berbasis hak yang memastikan keputusan komunitas dihormati dan suara mereka tidak sekadar didengar, tetapi juga benar-benar menjadi dasar perencanaan. Dalam sektor kehutanan, FPIC penting untuk memastikan program seperti Perhutanan Sosial atau REDD+ tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang hidup di atau sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, PRA adalah pendekatan partisipatif yang memungkinkan masyarakat desa menganalisis kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungannya sendiri. Metode yang dikembangkan oleh Robert Chambers ini menggunakan teknik visual dan diskusi kelompok untuk menggali pengetahuan lokal secara lebih mendalam.
Perkuat Hubungan Alumni dan Almamater
Selain memperkuat kapasitas teknis, pelatihan ini juga menjadi ruang penguatan hubungan antara alumni dan almamater. PP IKAHUT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi tersebut agar lulusan Fakultas Kehutanan Unhas tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga kepekaan sosial dalam menjalankan peran di sektor kehutanan nasional.
Pelatihan ditutup pada Sabtu sore oleh Ketua Umum PP IKAHUT, Ridwan. Ia menyampaikan harapan agar keahlian yang diperoleh peserta dapat segera diterapkan di lapangan.
“Pelatihan ini adalah investasi keahlian jangka panjang. Kami berharap 37 alumni dan mahasiswa yang telah menerima materi ini dapat menjadi agen perubahan di daerah masing-masing, menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap aksi pemetaan, dan memastikan suara komunitas lokal terdengar dalam perencanaan kehutanan. Sampai jumpa di program IKAHUT selanjutnya,” tutup Ridwan.
