Dari Desa Adat Asahduren, yang terletak di Kabupaten Jembrana, Bali, lahir sebuah kisah keberhasilan. Keberhasilan tersebut tidak hanya berupa pengakuan hukum atas tanah ulayat, tetapi juga menjadi ponco pengembang ekonomi serta pemberdayaaan masyarakat adat melalui sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL).
Dengan perolehan sertifikat HPL berkat program Reforma Agraria dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Desa Adat Asahduren kini memiliki legalitas yang kuat atas lahan ulayat mereka. Tidak hanya memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas hak masyarakat adat, sertifikat ini juga menjadi ‘kunci pembuka’ untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan warga. Salah satu dampak yang terasa adalah kemunculan off‑taker, yang menjamin pasar untuk produk pertanian warga.
Dilansir dari ANTARA, Ketua Adat Asahduren I Kadek Suentra menjelaskan bahwa itulah fungsi dari sertifikat yang telah didapatkan dari BPN. Dengan sertifikat tersebut, mereka bisa memberdayakan tanah dan menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Suentra menyebut jika tanah adat tidak bersertifikat, tentu akan sulit.
Kerja sama strategis Asahduren dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) ini menjadi solusi alternatif bagi warga yang sebelumnya hanya bergantung pada pertanian cengkeh. Sebelumnya, lahan di Asahduren terutama ditanami cengkeh. Namun, hasil panen kian menurun karena usia tanah sudah sangat tua sehingga membutuhkan peremajaan. Tidak hanya itu, harga cengkeh di pasar juga sudah tidak sebaik dulu.
Dari kemitraan dengan PT NSA, desa memutuskan untuk mengembangkan budidaya pisang dengan menggunakan varietas unggul. Kerja sama ini tidak hanya memberikan jaminan pasar bagi hasil petani, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru bagi warga desa.
Proses hingga akhirnya desa mendapatkan sertifikat HPL merupakan perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Sesuai cerita Suentra, perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat dimulai jauh sebelum kemitraan dengan PT NSA terwujud.
Selama bertahun-tahun, Suentra bersama warga desa melakukan pengumpulan data, berkoordinasi dengan BPN, serta mempertahankan hak-hak adat mereka. Perjuangan ini dijalankan dengan tekun agar tanah adat tidak diambil alih, serta agar masyarakat adat benar-benar memiliki kendali atas aset utama mereka, yaitu tanah. Akhirnya, berkat konsistensi tersebut, sertifikat HPL berhasil diperoleh melalui program Reforma Agraria.
Disebut membuka jalan untuk peningkatan kualitas hidup, Kementerian ATR/BPN lanjut memastikan kerja sama antara Bendesa Asahduren dengan PT NSA benar-benar jelas, terutama dalam hal model dan pola bisnisnya.
"Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas. Bagaimana penanamannya, bibitnya dari siapa, lalu bagaimana pemeliharaannya, pendampingannya, hingga sampai nanti pemasarannya. Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 meter persegi untuk penanaman pisang cavendish," terang Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi.
Dengan adanya sertifikat, bukan hanya tanah adat Asahduren terjamin secara hukum, tetapi juga terbuka peluang pengembangannya. Dari lahan yang dulu hanya dipakai untuk cengkeh dengan hasil yang kurang memuaskan, kini berubah menjadi lahan budi daya pisang yang memiliki jaminan pasar.
Keberhasilan ini menjadi contoh konkret bagaimana Reforma Agraria bukan hanya memberikan dokumen, melainkan juga menjadi modal untuk memberdayakan ekonomi masyarakat adat dan menciptakan masyarakat adat yang benar-benar berdaya. Desa Adat Asahduren kini menjadi model bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat adalah fondasi utama dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat adat.
