Kota Tangerang Selatan kini melangkah lebih maju dalam tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan daerah. Melalui sinergi lintas lembaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengintegrasikan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi pendataan lahan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun bersama Kantor Pertanahan Kota Tangsel. Kerja sama ini memastikan setiap jengkal tanah di wilayah tersebut memiliki identitas yang tunggal dan selaras antara catatan pertanahan serta perpajakan.
“Sejak tahun lalu, Pemerintah Kota sudah bekerja sama. Salah satu fokusnya adalah integrasi data antara NIB dan NOP melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Benyamin pada Rabu, 25 Februari 2026, dikutip dari Siaran Berita.
Pemetaan Detail Berbasis Teknologi 3D
Melalui sistem terintegrasi tersebut, Pemkot Tangsel kini memiliki kemampuan untuk memetakan kondisi riil di lapangan secara detail. Integrasi data memungkinkan pemerintah memantau status fisik lahan, apakah masih berupa tanah kosong atau sudah berdiri bangunan, sehingga besaran pajak yang ditagihkan kepada masyarakat menjadi lebih adil dan sesuai dengan kondisi terkini.
Apabila sebuah bangunan baru didirikan di atas suatu bidang tanah, nilai PBB akan menyesuaikan secara otomatis melalui sistem tersebut. Benyamin mengungkapkan bahwa data yang digunakan saat ini sudah sangat komprehensif, bahkan telah mengadopsi teknologi tiga dimensi (3D).
“Ke depan akan kita sempurnakan lagi agar lebih detail, bahkan sampai pada elemen-elemen di atas bidang tanah. Semua bidang tanah menjadi sasaran pendataan,” jelasnya.
Validasi data juga akan dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi informasi dalam sistem. “Setiap tahun akan divalidasi melalui survei lapangan agar datanya selalu mutakhir. Jika ada perubahan luas atau bangunan, akan langsung tercatat dalam sistem,” tambah Benyamin.
Implementasi Kebijakan Satu Peta
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menekankan bahwa tahap awal kolaborasi ini adalah menyandingkan identitas bidang tanah dengan identitas objek pajak dalam satu peta terpadu yang disebut Peta Tangsel. Proses ini membantu pemerintah dalam melakukan analisis potensi pajak secara lebih rinci, baik untuk PBB maupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Ini kolaborasi awal antara Pemkot dengan BPN berkaitan penggunaan satu peta, Peta Tangsel. Kita sandingkan berbagai fungsi. Yang pertama sekarang NIB dulu, identitas bidang, sama identitas pajak, objek pajak. NIB dengan NOP kita sandingkan, kita iriskan,” ujar Eki.
Eki menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap instruksi pemerintah pusat. “Banyak, ini kolaborasi awal. Nanti setelah itu, dari peta itu kita kembangkan lagi ke banyak hal. Ini tindak lanjut One Map Policy dari Pak Presiden,” jelasnya.
Persoalan perbedaan informasi antarinstansi yang selama ini sering terjadi menjadi salah satu target utama yang ingin diselesaikan melalui program ini. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk menyatukan basis data agar tidak ada lagi celah informasi antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“One Map Policy itu Kebijakan Satu Peta. Jadi selama ini kan setiap instansi punya peta masing-masing. Nah, sekarang kolaborasi ini kita menghilangkan gap antara Pemda sama BPN agar jadi satu peta,” ujarnya.
Meskipun dikelola secara bersama, Seto menegaskan bahwa kewenangan teknis pengelolaan peta pertanahan skala besar tetap berada di bawah kendali BPN. Hal ini mencakup peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga peta tematik lainnya. Dengan integrasi ini, koordinasi pembangunan dan pelayanan publik di Tangerang Selatan diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien.
