Pemerintah mendorong peningkatan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan intervensi gizi nasional yang membutuhkan sistem lebih presisi dan terkoordinasi. Langkah ini makin kokoh sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Regulasi tersebut membuka fase baru yang memperjelas struktur program, alur kewenangan, serta mekanisme kerja lintas lembaga. Pemerintah menegaskan bahwa landasan ini menjadi fondasi agar setiap sasaran menerima manfaat secara konsisten, terukur, dan sesuai kebutuhan gizi harian masyarakat.
Penguatan tata kelola ini berjalan bersamaan dengan restrukturisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang memegang peranan kunci sebagai pengendali arah dan pelaksanaan MBG. Revisi Perpres Nomor 83 Tahun 2024 mengenai organisasi BGN telah dirampungkan dan menunggu penetapan Presiden. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan struktur tersebut dirancang agar BGN bekerja lebih responsif dan memiliki rantai koordinasi yang solid dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Setelah revisi ditetapkan, BGN akan menyusun Peraturan Organisasi dan Tata Kerja sebagai acuan formal bagi Unit Pelaksana Teknis dalam menjalankan fungsi operasional secara seragam di seluruh daerah.
Penataan kelembagaan kemudian diperkuat melalui penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) layanan MBG. Pemerintah menegaskan bahwa standar ini menjadi pedoman tunggal agar seluruh pelaksana program menerapkan prosedur yang sama, mulai dari identifikasi sasaran, pendistribusian makanan, hingga pemantauan hasil. Standardisasi memastikan kualitas pelaksanaan terjaga dan ketimpangan antarwilayah dapat diminimalkan.
Pendekatan tersebut makin optimal ketika dipadukan dengan pemanfaatan data kependudukan dan data geospasial. Pemerintah menjelaskan bahwa perencanaan berbasis spasial memungkinkan pemetaan wilayah prioritas, prediksi hambatan distribusi, serta estimasi kebutuhan logistik berdasarkan karakteristik geografis tiap kecamatan. Analisis ini mendukung BGN dalam mengurangi risiko ketidaktepatan sasaran dan mengoptimalkan rute distribusi makanan bergizi agar lebih efisien.
Transformasi digital menjadi unsur penguat yang menyatukan seluruh rangkaian kerja MBG dalam satu sistem terintegrasi. Pemerintah menilai bahwa sistem informasi terpadu memudahkan pelacakan real-time terhadap distribusi, ketersediaan stok, kualitas layanan, dan umpan balik masyarakat. Dilansir dari PR Politik Indonesia, Menteri Rini menambahkan bahwa pengelolaan bidang data dan sistem informasi ke depan turut diusulkan diperkuat melalui keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, serta BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia. Penguatan kolaboratif ini memberi jaminan bahwa seluruh proses perencanaan hingga evaluasi berjalan berbasis informasi geospasial yang akurat sehingga tata kelola MBG bergerak menuju model layanan publik yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
