Default Title
logo spatial highlights
Benarkah Isu Jual 4 Pulau di Anambas Berkaitan dengan Geopolitik?

Benarkah Isu Jual 4 Pulau di Anambas Berkaitan dengan Geopolitik?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa isu penjualan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia menduga kuat bahwa isu ini berkaitan erat dengan kepentingan geopolitik.

"Itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin 'ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik'," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menanggapi kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala. Nusron menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam kawasan pariwisata sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang 2023–2024.

Ia menambahkan, berdasarkan klasifikasi pemanfaatan ruang, pulau-pulau itu tergolong dalam area penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan lindung. Bahkan, salah satu di antaranya telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah dan lengkap, sementara tiga lainnya belum dilengkapi dokumen kepemilikan sepenuhnya.

"Jadi, kalau masuk kawasan pariwisata, ini sebetulnya masuknya di APL, bukan masuk di hutan. Dan yang satu pulau sudah ada sertifikatnya lengkap, yang lainnya belum lengkap," katanya lagi.

Meskipun sebagian besar pulau belum memiliki sertifikat yang lengkap, tidak ada indikasi bahwa pemilik sah berniat menjualnya. Oleh karena itu, munculnya iklan penjualan melalui situs luar negeri dinilai janggal dan mencurigakan.

Nusron menilai bahwa informasi yang tersebar mengenai penjualan pulau tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung indikasi manipulasi sistematis. Ia mempertanyakan logika di balik pemasaran tersebut, mengingat tidak ada pihak resmi yang menyatakan niat menjual.

"Saya pakai logika sederhana, yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Loh ini yang punya barang ini nggak menjual. Kok ada isu jual-beli ini, ini aneh menurut saya," ujar Nusron.

Lebih lanjut, ia menyoroti lokasi strategis pulau-pulau tersebut. Menurutnya, kedekatan Pulau Anambas dengan Laut China Selatan dan Pulau Sumbawa dengan perbatasan Australia menambah sensitivitas geopolitik wilayah tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyebaran informasi palsu ini tidak lepas dari kepentingan geopolitik asing.

"Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekadar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik. Yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aktivitas daring yang dinilai bertentangan dengan regulasi hukum di Indonesia.

Sumber: Antara, Jatengdaily.com

+
+