Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendesak percepatan konsolidasi Satu Data Desa melalui sinkronisasi spasial yang akurat. Langkah ini dipandang sebagai solusi fundamental untuk mengakhiri sengketa status lahan dan konflik batas desa yang selama ini bersinggungan dengan kawasan hutan negara.
Wiyagus menegaskan bahwa keberadaan data yang terkonsolidasi harus menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang merugikan masyarakat desa.
Reforma Agraria dan Dilema Ekologis
Dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026, Wamendagri menyoroti perlunya percepatan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Serta memperkuat instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai legalitas akses kelola masyarakat yang berbasis pada tipologi desa serta fungsi kawasan,” lanjut Wiyagus di hadapan anggota dewan, dikutip dari Suara Merdeka Jakarta.
Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), realitas di lapangan menunjukkan banyak desa yang secara administratif berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini menciptakan dilema besar, pemerintah harus menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus memenuhi hak dasar pembangunan masyarakat.
“Keberadaan desa-desa di wilayah administrasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan negara, baik itu hutan lindung, produksi, maupun konservasi merupakan sebuah realitas tata kelola ruang yang sangat kompleks,” ungkap Wiyagus.
Terhambatnya Pembangunan Fasilitas Publik
Ketidakjelasan status lahan berdampak sistemik pada pelayanan publik. Saat ini, banyak pemerintah desa tidak dapat mengoptimalkan dana desa untuk membangun fasilitas permanen, seperti sekolah atau puskesmas, karena terbentur aturan kehutanan.
Selain kendala infrastruktur, isu paling mendasar adalah ancaman hukum bagi warga yang telah bermukim secara turun-temurun. Tanpa kepastian sertifikasi, ruang gerak ekonomi masyarakat menjadi sangat terbatas.
“Hal ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap kriminalisasi saat mengelola lahan untuk bertahan hidup,” imbuhnya.
Wamendagri berharap forum Pansus DPR RI dapat merumuskan jalan keluar yang mampu menyelaraskan kelestarian alam dengan kesejahteraan rakyat. Negara dituntut hadir untuk menjamin layanan dasar dan mendorong transformasi ekonomi desa melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.
Fokus utama pemerintah ke depan adalah menciptakan sistem di mana perlindungan lingkungan tetap menjadi pilar utama tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. "Sehingga kepastian hukum bagi masyarakat [desa] dapat tercipta tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan kita," pungkas Wiyagus
