Default Title
logo spatial highlights
Kementerian ATR/BPN Dipanggil DPR Terkait Pulau di Anambas Dijual Online

Kementerian ATR/BPN Dipanggil DPR Terkait Pulau di Anambas Dijual Online

Media sosial dihebohkan dengan penemuan pulau-pulau di Indonesia yang diduga dijual secara daring melalui situs properti asing Private Islands Online. Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob yang diduga dijual tersebut berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Merespons hal tersebut, Komisi II DPR RI menjadwalkan untuk menggelar rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terkait dengan sengketa pulau antarprovinsi di wilayah Indonesia pada Senin, 30 Juni 2025.

"Senin, rencana Senin. 'Kan kami baru nyusun jadwal kemarin," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025 dilansir dari Antara.

Legislator itu menyebut pihaknya akan mendalami soal integrasi data antarkementerian/lembaga dengan data terkait kewilayahan sebagaimana yang tersimpan dalam arsip sejarah pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.

Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil. Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya

Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual ataupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi, termasuk oleh pihak asing. “Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” kata Nusron Wahid.

Nusron menjelaskan bahwa ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum. Regulasi kedua, menurut Nusron, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik. “Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau," katanya.

Sumber: Antara [1], [2], [3]

+
+