Default Title
logo spatial highlights
Klungkung Tingkatkan Penerimaan PBB-P2 dengan Perbaikan Data Spasial

Klungkung Tingkatkan Penerimaan PBB-P2 dengan Perbaikan Data Spasial

Seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Klungkung menghadapi tantangan klasik dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu angka penerimaan yang belum mencapai target. Tahun 2025, realisasi PBB-P2 baru menyentuh sekitar Rp1,4 miliar, jauh dari target yang ditetapkan sebesar hampir Rp3,85 miliar.

Daripada membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak, Pemkab Klungkung memilih jalur yang lebih strategis dan produktif, yaitu memperbaiki tata kelola data spasial. Strategi ini dirancang sebagai pendekatan pemetaan ulang yang transparan dan efisien, sekaligus membuka potensi penerimaan lewat ekstensifikasi objek pajak, yakni identifikasi dan penagihan terhadap lahan atau bangunan yang selama ini belum tercatat.

“Kami terus memberikan edukasi PBB langsung ke desa-desa, kemudian mempermudah layanan pembayaran secara terjadwal di setiap desa, bekerja sama dengan BPD. Pembayaran pun bisa melalui M-Banking,” terang Kepala BPKPD Klungkung Dewa Putu Griawan.

Dalam kolaborasi lintas sektor, BPKPD Klungkung menggandeng Tim Teknis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Tim ini memaparkan bahwa meskipun data spasial yang dimiliki Kabupaten Klungkung selama ini sudah cukup memadai, kualitas dan akurasinya masih perlu ditingkatkan agar benar-benar bermanfaat, terutama untuk penetapan NJOP (nilai jual objek pajak).

Dengan demikian, beberapa langkah teknis konkret telah direncanakan sebagai berikut.

  1. Menyusun ulang pemetaan wilayah yang belum tercakup, atau memperbaiki peta yang kerangka batasnya belum akurat, sehingga mencerminkan kondisi geografis dan administratif terkini.

  2. Menemukan objek PBB yang belum terdata, seperti bangunan baru atau lahan yang berubah fungsi, agar tidak terlewatkan dalam sistem perpajakan (ekstensifikasi).

  3. Verifikasi lapangan berupa data peta harus ‘dicek langsung’ oleh petugas di desa atau kecamatan untuk memastikan bahwa apa yang terlihat di peta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

  4. Integrasi data antar-organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu menyinergikan data-data dari Badan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Permukiman, dan OPD lainnya agar sistem spasial makin solid.

Selain itu, agar pembayaran PBB-P2 makin tereksekusi maksimal, Pemkab juga melakukan pendekatan jemput bola. Petugas rutin turun langsung ke desa dan banjar, bahkan membuka loket atau layanan pembayaran setempat serta berkolaborasi dengan lembaga keuangan lokal, seperti BPD dan LPD, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu.

Wakil Bupati Klungkung Tjok Surya mengatakan bahwa upaya ini dapat membantu menyelesaikan masalah peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, perbaikan data spasial ini sudah pasti mendongkrak potensi peningkatan penerimaan PBB-P2 dari ekstensifikasi pajak.

+
+