Default Title
logo spatial highlights
Menteri Nusron Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan Kaltim Berbasis Kemanusiaan

Menteri Nusron Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan Kaltim Berbasis Kemanusiaan

Penyelesaian persoalan lahan di Kalimantan Timur bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga soal keadilan ruang dan kemanusiaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tata kelola pertanahan di Kaltim harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan agar penataan ruang berjalan seimbang antara kepentingan rakyat dan negara.

Menurut Nusron, pendekatan hukum yang kaku sering kali tidak menyentuh akar persoalan. “Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Samarinda, Sabtu, 26 Oktober 2025, dilansir dari ANTARA.

Kunjungan Nusron ke Samarinda sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Rakorda yang mengusung tema “Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur” ini menjadi momentum untuk menata ulang kebijakan spasial di daerah yang tengah berkembang pesat.

Kalimantan Timur merupakan provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN dalam rangka menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan, terutama terkait Barang Milik Negara (BMN) yang telah lama ditempati masyarakat. Permasalahan spasial ini dinilai perlu diselesaikan melalui pemetaan ulang dan pendekatan dialogis agar hak masyarakat dan aset negara sama-sama terlindungi.

Dalam konteks tata ruang, Nusron juga menyoroti sektor perkebunan dan industri sawit yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. “Perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Bahkan, Presiden Prabowo meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen,” tegasnya.

Hingga tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kalimantan Timur, dan sekitar 38,87 persen di antaranya telah diselesaikan. Nusron mengingatkan seluruh jajaran agar cermat dalam menangani setiap kasus agar tidak memunculkan sengketa baru yang dapat mengganggu tata ruang wilayah.

Kementerian ATR/BPN juga memfokuskan perhatian pada tiga isu strategis dalam penataan ruang nasional:

  1. pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan,
  2. kepemilikan tanah perusahaan yang melanggar izin, dan
  3. penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

Rakorda turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, jajaran Forkopimda, serta bupati dan wali kota se-Kaltim. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul.

Dalam sambutannya, Rudy menekankan bahwa keteraturan tata ruang menjadi fondasi pembangunan yang berkeadilan. “Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Melalui Rakorda ini, pemerintah menargetkan terbentuknya peta jalan penataan ruang dan pertanahan yang terintegrasi sebagai landasan bagi pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan di Kalimantan Timur.

+
+