

Kabupaten Banjar Sinkronisasi Data Geospasial untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menempuh langkah strategis dalam memperkuat perencanaan pembangunan melalui sinkronisasi data batas wilayah. Langkah ini diwujudkan dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Batas Wilayah yang diselenggarakan oleh Bappedalitbang Banjar pada Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyediaan data dan informasi geospasial yang akurat, valid, dan mutakhir guna menunjang penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Banjar, Herlina Maulidah, menegaskan bahwa sinkronisasi ini penting agar data batas wilayah antarinstansi tidak tumpang tindih sehingga satu data geospasial dapat dijadikan acuan bersama untuk perencanaan pembangunan.
Dalam rapat tersebut, terungkap beberapa permasalahan yang menghambat konsistensi data spasial di Kabupaten Banjar. Salah satunya adalah perbedaan luas wilayah kecamatan antara data dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Selain itu, terdapat perbedaan penamaan desa antara data DPMD dan Badan Informasi Geospasial (BIG), khususnya di Kecamatan Gambut, seperti pada desa Kayu Bawang, Gambut, dan Gambut Barat.
Terdapat pula kasus luas desa yang tumpang tindih atau masuk ke wilayah kecamatan lain. Misalnya, data Tapem mencatat luas wilayah sebesar 462.691,274 Ha, DPMD mencatat 462.694,336 Ha, sementara data dari BIG mencatat 462.694,050 Ha. Perbedaan ini, meskipun kecil, signifikan bagi pengambilan kebijakan.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat dan operator geospasial dari Sekretariat Daerah, DPMD, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Para peserta aktif menyampaikan masukan, mengklarifikasi data, serta bersepakat untuk melakukan verifikasi bersama di lapangan bila diperlukan. Salah satu peserta dari Dinas PUPRP menyatakan bahwa rapat ini membuka ruang dialog yang konstruktif antarinstansi dan mendorong percepatan penyatuan basis data spasial di lingkungan Pemkab Banjar.
Sebagai pengampu bidang kewilayahan, Herlina menegaskan bahwa hasil kesepakatan dari rapat ini akan digunakan sebagai peta dasar satu data Kabupaten Banjar, acuan dokumen perencanaan pembangunan, serta dasar data dan informasi geospasial pada SKPD di Kabupaten Banjar. Langkah ini sejalan dengan upaya Bappedalitbang Banjar dalam mempercepat integrasi data geospasial untuk pembangunan daerah. Salah satu data teknokratik yang akan dispasialkan meliputi data jumlah penduduk tahun 2019–2023, sebaran cagar budaya, serta jumlah desa yang teraliri dan belum teraliri dari PT Air Minum Intan Banjar.
Langkah Kabupaten Banjar dalam menyinkronkan data batas wilayah merupakan upaya strategis dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah. Dengan dukungan teknologi geospasial, regulasi yang kuat, dan kolaborasi antarinstansi, Kabupaten Banjar berkomitmen untuk menyediakan data dan informasi geospasial yang akurat, valid, dan mutakhir guna menunjang penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Bappedalitbang Kabupaten Banjar 1, Bappedalitbang Kabupaten Banjar 2