Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Lingkungan JATAM Ungkap Peta Persebaran Konsesi Lahan Sumater...
Lingkungan

JATAM Ungkap Peta Persebaran Konsesi Lahan Sumatera, Penyebab Utama Banjir?

JATAM Ungkap Peta Persebaran Konsesi Lahan Sumatera, Penyebab Utama Banjir?

Peta Sumatera hari ini bukan lagi peta pulau yang rimbun, tetapi peta kepungan konsesi. Dari ujung Aceh hingga Lampung, guratan warna yang semestinya menunjukkan hutan dan aliran sungai telah berubah menjadi blok-blok izin tambang, HTI, HPH, perkebunan sawit, PLTA, dan proyek-proyek energi lain yang saling menindih. Ketika banjir dan longsor menghantam bertubi-tubi dalam sepekan terakhir, peta inilah yang menjadi kunci untuk memahami bahwa bencana itu tidak jatuh dari langit begitu saja. Bencana itu dibangun perlahan oleh izin-izin yang menutup tubuh pulau.

Peta yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memperlihatkan bagaimana banjir besar di Aceh berawal dari wilayah yang salah satu konsesi hutannya dimiliki langsung oleh Prabowo Subianto melalui PT Tusam Hutani Lestari. Perusahaan hutan tanaman industri (HTI) ini menguasai sekitar 97 ribu hektare kawasan hutan di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara.

Di sekeliling konsesi tersebut, berdiri deretan izin tambang, izin kayu, izin HTI lain, HPH (hak pengusahaan hutan), hingga perkebunan sawit berskala raksasa. Lapisan izin itulah yang selama bertahun-tahun mengikis tutupan hutan di pegunungan dan merusak daerah tangkapan air.

Ketika hujan ekstrem turun, kawasan tanpa hutan ini tidak lagi mampu menahan limpasan. Air mengalir deras dari hulu sambil menyeret lumpur dan kayu, lalu menerjang permukiman di hilir. Ribuan rumah tenggelam dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi. Banjir bandang kali ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir, dan peta JATAM menunjukkan bahwa penyebabnya jauh melampaui sekadar “curah hujan tinggi”.

Zona yang disorot dengan garis ungu pada peta, meliputi Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Gayo Lues, hingga Aceh Singkil, merupakan wilayah yang berstatus siaga darurat. Penjelasan resmi sering menyebut luapan sungai, tetapi peta spasial memperlihatkan fakta yang lebih keras. Hulu sungai-sungai itu telah dibebani 30 izin tambang minerba seluas lebih dari 132 ribu hektare, ditambah konsesi kayu dan HTI yang mencapai batas permukiman. Hulu yang rusak menghasilkan hilir yang runtuh. Sebuah hubungan kausal yang tidak bisa lagi dinafikan.

Contoh paling mencolok tampak di kawasan Linge, Aceh Tengah. Di sini, PT Tusam Hutani Lestari menguasai hampir 100 ribu hektare hutan, wilayah yang sejak lama diprotes warga karena mengubah hutan adat menjadi kebun industri pinus. Di dalam peta, kawasan ini menjadi pusat gangguan ekologis di salah satu hulu DAS terpenting di Aceh.

Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan kejadian tunggal dan tidak bisa dipisahkan dari pola yang sama. Masalah berkutat pada ruang hulu yang dipenuhi izin tambang, sungai yang kehilangan penyangga, dan permukiman di bawahnya yang menerima seluruh beban. Ratusan orang tewas, ratusan hilang, ribuan mengungsi. Semua ini menunjukkan bahwa kapasitas ekosistem untuk meredam air telah hilang, dan narasi “cuaca ekstrem” tidak lagi dapat dijadikan tameng.

Jika peta Sumatera diperbesar, tekanan yang dialami pulau ini terlihat lebih jelas. Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM mencatat terdapat 1.907 izin pertambangan aktif dengan total luas 2,45 juta hektare. Izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. Namun, provinsi lain, seperti Aceh, Riau, Bengkulu, dan Lampung, juga tidak luput. Blok-blok konsesi ini menutupi jutaan hektare hutan, lahan basah, dan kebun rakyat yang dulu menjadi penyangga air.

Gambar 1

Tekanan berikutnya datang dari proyek PLTA. Setidaknya 28 PLTA beroperasi atau sedang dibangun di Sumatera, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara. Di kawasan Ekosistem Batang Toru, PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas membelah salah satu DAS paling penting. Analisis citra satelit per 28 November 2025 menunjukkan bahwa PLTA Batang Toru telah membuka 56,86 hektare hutan untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan infrastruktur pendukung. Setiap bukaan lahan ini terlihat jelas di peta sebagai luka yang memanjang di tubuh kawasan hutan.

Gambar 2

Di atas itu semua, berdiri skema persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), pintu resmi perubahan fungsi hutan lindung menjadi kawasan ekstraksi. Di Sumatera, terdapat 271 PPKH dengan luas total 53.769 hektare, termasuk izin tambang, panas bumi, migas, dan berbagai proyek energi. PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe, tercatat membuka sekitar 570 hektare hutan di Ekosistem Batang Toru. Angka tersebut menjadi contoh bagaimana hulu DAS terus dipreteli melalui izin formal.

Pada akhirnya, peta Sumatera hari ini bukan sekadar representasi ruang, melainkan juga catatan sebab dan akibat. Selama hulu terus dipreteli dan izin mengalir tanpa kendali, banjir dan longsor akan kembali, bukan sebagai bencana alam, melainkan sebagai konsekuensi yang kita gambar sendiri.

Baca juga: WALHI Beberkan Banjir Sibolga–Tapanuli Akibat Kerusakan Ekologis, Apa Katanya?

Tinggalkan Komentar

Anda harus login dan berlangganan untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!