Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan teknologi pemantauan udara sebagai bagian dari sistem pengawasan digital nasional. Langkah ini menandai peningkatan kapasitas pengawasan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel melalui pengoperasian ETLE Drone Patroli Presisi, yang mulai dijalankan pada Januari 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis Korlantas Polri dalam memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sebelumnya mengandalkan kamera statis dan perangkat pemantauan konvensional. Kini, pengawasan diperluas melalui armada drone yang mampu menembus titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terjangkau.
Pengoperasian perdana ETLE Drone Patroli Presisi dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, pukul 11.00 WIB. Tim Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri menerbangkan drone di kawasan Jalan Raya Cibubur untuk memantau kondisi lalu lintas dan mengidentifikasi pelanggaran di lokasi yang memiliki intensitas kendaraan tinggi.
Keunggulan ETLE Drone
Drone digunakan untuk memperoleh visual langsung dari udara secara real time sehingga memungkinkan petugas melihat perilaku berkendara secara lebih menyeluruh. Teknologi ini juga melengkapi keterbatasan kamera ETLE statis yang hanya dapat merekam pelanggaran pada titik-titik tertentu.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Korlantas untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih akurat dan mengurangi potensi konflik antara petugas dan pengguna jalan. “Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi. ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau, sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas,” ujar Agus, dikutip dari VIVA.co.id.
Menurutnya, sistem berbasis drone memberikan keunggulan berupa rekaman yang jelas, terdokumentasi, dan tidak dapat dimanipulasi. Dengan demikian, setiap pelanggaran diproses berdasarkan bukti valid.
Pada fase awal pengoperasian, kamera ETLE Drone Patroli Presisi mencatat 18 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, terutama terkait aturan keselamatan dasar yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Agus menegaskan bahwa penggunaan drone tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai pentingnya perilaku berkendara yang aman. “Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi dan konsisten dalam mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas di seluruh Indonesia,” ujarnya.
