Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penulisan baru untuk nama negara Thailand dalam bahasa Indonesia menjadi “Tailan”. Perubahan ini menimbulkan perbincangan luas di masyarakat karena dianggap tidak lazim. Namun, Badan Informasi Geospasial (BIG) memastikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan dokumen eksonim, yaitu daftar penamaan resmi negara-negara dunia dalam bahasa Indonesia.
BIG menjelaskan bahwa penetapan nama “Tailan” disusun berdasarkan kesepakatan tiga lembaga, yakni BIG, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), dan ahli linguistik dari Universitas Indonesia. Dokumen eksonim yang memuat standar baru ini juga menjadi bahan pengajuan Indonesia ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada 2025.
Baca juga: BIG Jelaskan Alasan Perubahan Beberapa Nama Negara di Peta Indonesia Terbaru
Perubahan tersebut menarik perhatian publik, terutama setelah sebelumnya muncul perbincangan soal kosakata baru, seperti “kapitil”. Dilansir dari detikEdu, BIG menegaskan bahwa penulisan “Thailand” menjadi “Tailan” bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian bersama para ahli.
Apa Itu Eksonim?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksonim didefinisikan sebagai bentuk asing untuk nama geografis, digunakan untuk wilayah yang berada di luar area penutur bahasa tersebut. UNGEGN memberikan penjelasan serupa, bahwa eksonim merupakan nama yang dipakai dalam suatu bahasa untuk menyebut sebuah fitur geografis di negara lain, dan bentuknya berbeda dari bahasa resmi wilayah tersebut.
Contohnya adalah penggunaan “Penang” untuk “Pulau Pinang” di Malaysia, atau dalam konteks bahasa Indonesia sehari-hari: penyebutan “Belanda” untuk “the Netherlands”, “Inggris” untuk “England”, dan “Amerika Serikat” untuk “the United States of America”.
Eksonim menjadi penting ketika sebuah negara berupaya membawa bahasa nasionalnya ke tingkat global. Pemerintah Indonesia, misalnya, telah mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara internasional, yang salah satunya ditandai dengan peresmian bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023.
Dalam studi “Pembakuan Eksonim sebagai Bagian dari Langkah Strategis Internasionalisasi Bahasa Indonesia” karya Umrotun Nida, disebutkan bahwa internasionalisasi bahasa Indonesia memiliki konsekuensi tersendiri di era globalisasi, terutama ketika masyarakat makin terpapar bahasa Inggris. Oleh karena itu, pembakuan eksonim diperlukan agar penggunaan bahasa Indonesia tetap konsisten, jelas, dan memiliki standar.
Proses Pembaruan Nama Negara
Indonesia telah mulai menyusun revisi nama-nama negara dan ibu kota sejak 2019. Pada 2024, daftar tersebut diperbarui kembali oleh BIG, Badan Bahasa, ahli bahasa UI, serta Kementerian Luar Negeri. Setelah dokumen final selesai, pemerintah mengajukannya lagi ke UNGEGN untuk mendapatkan pengesahan di tingkat global.
Tujuan pembaruan eksonim adalah memastikan representasi nama negara di seluruh dunia akurat dan konsisten dalam berbagai konteks resmi, seperti surat-menyurat kenegaraan, dokumen pemerintahan, laporan, buku pelajaran, media massa, hingga distribusi informasi di media sosial.
Total terdapat 194 nama negara yang distandardisasi ulang dalam dokumen tersebut. Untuk kawasan Asia Tenggara, berikut penyebutan resmi dan nama singkatnya dalam bahasa Indonesia.
-
Brunei Darusalam (formal): Brunei Darusalam (singkat)
-
Kerajaan Kamboja (formal): Kamboja (singkat)
-
Republik Indonesia (formal): Indonesia (singkat)
-
Republik Demokratik Rakyat Laos (formal): Laos (singkat)
-
Malaysia (formal): Malaysia (singkat)
-
Republik Perserikatan Myanmar (formal): Myanmar (singkat)
-
Republik Filipina (formal): Filipina (singkat)
-
Republik Singapura (formal): Singapura (singkat)
-
Kerajaan Tailan (formal): Tailan (singkat)
-
Republik Sosialis Vietnam (formal): Vietnam (singkat)
-
Republik Demokratik Timor Leste (formal): Timor Leste (singkat)
