Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan penataan ruang menjadi kunci utama dalam mewujudkan empat visi besar Presiden Prabowo Subianto, yaitu ketahanan pangan, kemandirian energi, industrialisasi nasional, dan penyediaan perumahan rakyat yang terjangkau. Menurutnya, seluruh visi tersebut bertumpu pada pengelolaan tanah dan ruang yang adil, berkelanjutan, dan berbasis data geospasial.
Geospasial sebagai Basis Kebijakan Ruang
Nusron menekankan bahwa pemanfaatan data geospasial kini menjadi tulang punggung dalam memastikan tata ruang nasional tersusun dengan presisi. Melalui pemetaan digital berbasis sistem informasi geografis (SIG), pemerintah dapat mengidentifikasi potensi lahan produktif, kawasan rawan konflik, hingga tumpang tindih kepemilikan lahan. Pendekatan ini diharapkan membuat setiap kebijakan pembangunan memiliki arah spasial yang jelas dan terukur.
“Ketahanan pangan butuh tanah yang harus dilindungi, ketahanan energi juga butuh tanah, industrialisasi butuh tanah, dan perumahan murah pun memerlukan tanah yang sama. Inilah pentingnya tata ruang yang mampu menyeimbangkan semuanya,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan, penataan ruang bukan sekadar administrasi pembangunan, melainkan juga instrumen strategis untuk mengatur keseimbangan antarsektor agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Dengan sistem geospasial yang kuat, setiap program pembangunan baik pertanian, energi, industri, maupun perumahan dapat dirancang selaras tanpa saling meniadakan fungsi ruang lainnya.
Sinkronisasi RTRW dan RDTR secara Nasional
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN akan mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh daerah agar selaras dengan arah pembangunan nasional. Nusron menargetkan penyelesaian 2.000 RDTR dalam dua tahun ke depan dengan dukungan sistem digitalisasi peta dan analisis spasial.
“Kita harus pastikan niat pembangunan itu benar sejak awal. Kalau salah niatnya maka salah juga tata ruangnya. Kesalahan dalam tata ruang berarti ada yang keliru dalam memaknai visi pembangunan itu sendiri,” tegas Nusron.
Sinkronisasi ini tidak hanya menciptakan kejelasan zonasi dan fungsi ruang, tetapi juga menjadi dasar bagi investasi, infrastruktur publik, serta distribusi sumber daya alam yang lebih efisien. Dengan demikian, pemanfaatan ruang berbasis geospasial akan mendukung arah pembangunan yang berkeadilan, menghindarkan konflik lahan, dan memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat.
Nusron juga menegaskan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang dirancang untuk memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui prinsip Astacita atau delapan cita pembangunan nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga tanah dan menata ruang secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Dengan tata ruang yang sinkron, adil, dan berbasis geospasial, Nusron optimistis arah pembangunan Indonesia akan makin kokoh menuju kedaulatan pangan, kemandirian energi, kemajuan industri, serta pemerataan akses terhadap hunian layak bagi seluruh rakyat.
