Hujan deras yang mengguyur Bali pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari berubah menjadi bencana. Sekitar pukul 02.00 WITA, banjir menerjang sejumlah wilayah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, menelan satu korban jiwa dan memaksa ratusan warga mengungsi. Peristiwa ini kembali membuka perdebatan lama: sejauh mana pembangunan dan tata ruang Bali mampu berdamai dengan air.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bencana hidrometeorologi basah tersebut menyebabkan seorang warga negara asing meninggal dunia di Kota Denpasar. Korban telah dievakuasi oleh petugas gabungan dan dibawa ke RS Prof. Ngoerah untuk proses identifikasi lebih lanjut. Selain itu, sebanyak 165 orang sempat dievakuasi ke lokasi yang lebih aman.
Wilayah terdampak banjir mencakup dua kecamatan di Kota Denpasar, yakni Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Selatan, dengan sebaran genangan di empat desa dan satu kelurahan. Sementara di Kabupaten Badung, banjir melanda Kecamatan Kuta Utara dan Kuta, dengan rendaman air tersebar di tiga desa dan dua kelurahan.
Kondisi mulai membaik pada Minggu sore. Sebanyak 145 warga telah kembali ke rumah masing-masing, sedangkan 20 orang lainnya masih mengungsi sementara di rumah tetangga terdekat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar mencatat sedikitnya 191 kepala keluarga terdampak, sementara BPBD Kabupaten Badung masih melakukan pendataan lanjutan di lapangan.
Pantauan terkini menunjukkan banjir di Kota Denpasar berangsur surut. Namun, potensi cuaca ekstrem belum sepenuhnya mereda. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih menaruh perhatian pada bibit siklon tropis 93S. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diperkirakan masih berpotensi terjadi hingga 18 Desember 2025.
Peristiwa banjir di dua wilayah Bali ini dipicu hujan dengan intensitas tinggi yang turun sejak dini hari. Menyikapi kondisi tersebut, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah, termasuk banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Masyarakat diminta memantau informasi resmi pemerintah serta memanfaatkan platform InaRISK untuk mengetahui potensi bahaya di sekitar, terutama pada puncak musim hujan dan saat bibit siklon 93S masih berpengaruh.
Baca juga: Bibit Siklon 93S Mengintai Selatan NTB, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa–Bali–Nusra
Faktor Ekologis dan Tata Ruang yang Serampangan
Namun, sejumlah kalangan menilai banjir di Bali tidak semata disebabkan oleh hujan ekstrem. Akademisi, organisasi lingkungan, hingga Menteri Lingkungan Hidup menyoroti faktor-faktor yang dipicu oleh aktivitas manusia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut persoalan serius pengelolaan sampah sebagai salah satu penyebab. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Bali, timbulan sampah pada 2024 mencapai 1.254.235,02 ton, dengan Kota Denpasar sebagai penyumbang terbesar sebesar 366.806,75 ton. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 1.229.234,65 ton.
Selain sampah, Hanif juga menyoroti kondisi daerah aliran sungai (DAS) Ayung yang kian kritis. Dari total sekitar 49.500 hektare, hanya 1.500 hektare atau sekitar 3 persen yang masih berhutan. Kondisi ini membuat daya serap air makin menurun.
Pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai banjir bandang di Bali merupakan dampak dari ketidakselarasan tata ruang antara kebutuhan air dan pembangunan. Menurutnya, pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata kerap mengorbankan fungsi ekologis pulau tersebut. “Pesatnya sektor pariwisata kerap mengorbankan tata ruang dan air di Bali. Akibatnya, resapan air, ruang terbuka hijau, area persawahan, berubah bentuk jadi bangunan keras,” ujarnya dikutip dari Mongabay.
Ketika area resapan air menghilang, sistem drainase perkotaan pun tidak lagi mampu menampung limpasan hujan. “Jadi kemarin wajar kalau kita lihat tiba-tiba hujannya besar, drainasenya tidak mampu, jalan yang menyempit, ujung-ujungnya semua jalan itu seperti sungai," ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan pembangunan. “Bagi bangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wajib untuk dibongkar dan diberi sanksi tegas,” katanya.
Ia menegaskan, ke depan harus ada seleksi ketat dalam proses perizinan. Pemerintah, menurutnya, harus berani menolak pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang, tanpa kompromi.
Baca juga: Dua Pakar UGM Sepakat Banjir Bali Akibat Ruang Terbuka Hijau Minim
Sorotan serupa datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali terkait alih fungsi lahan pertanian. Dalam periode 2018–2023, WALHI mencatat penyusutan lahan sawah antara 3 hingga 6 persen di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Kota Denpasar kehilangan sekitar 784,67 hektare sawah atau 6,23 persen dari luas wilayahnya. Kabupaten Badung berkurang 1.099,67 hektare, Gianyar 1.276,97 hektare, dan penyusutan terbesar terjadi di Kabupaten Tabanan dengan kehilangan 2.676,61 hektare lahan sawah.
Curah hujan yang tinggi atau cuaca ekstrem memang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, dengan penataan ruang dan pembangunan yang tidak mengabaikan daya dukung lingkungan, skala dan risiko banjir di Bali dapat ditekan.