Pemerintah Kota Solok terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, modern, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah meluncurkan SITATA (Sistem Informasi Tata Ruang dan Pertanahan Kota Solok), sebuah platform digital yang menyajikan data tata ruang dan pertanahan secara terbuka.
Sejak resmi diperkenalkan pada Januari 2025, SITATA telah dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat umum, akademisi, hingga pelaku usaha. Selain menjadi pusat informasi, platform ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan daerah.
Wali Kota Solok, Ramadhani, menegaskan bahwa SITATA lebih dari sekadar aplikasi daring. “Melalui SITATA, masyarakat dapat mengakses informasi tata ruang dengan mudah, cepat, dan dari mana saja. Kehadiran SITATA menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Kota Solok yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ramadhani.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, menekankan fungsi SITATA sebagai medium keterbukaan informasi sekaligus sarana kerja bersama. “Aplikasi ini juga mendukung kebijakan Satu Data, mempercepat proses perizinan, dan memperkuat pelayanan publik di Kota Solok,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, menambahkan bahwa SITATA dirancang agar interaktif dan mudah dipahami semua kalangan. Platform ini dilengkapi dengan peta digital, dokumen rencana tata ruang, serta informasi kebijakan pertanahan. Dengan demikian, pembangunan dapat diarahkan secara tepat sekaligus tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Alvian, yang menyebutkan bahwa SITATA hadir sebagai solusi pengelolaan data spasial di Kota Solok.
