

SITATA Jadi Inovasi Digital Kota Solok untuk Tata Ruang Partisipatif
Pemerintah Kota Solok terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, modern, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah meluncurkan SITATA (Sistem Informasi Tata Ruang dan Pertanahan Kota Solok), sebuah platform digital yang menyajikan data tata ruang dan pertanahan secara terbuka.
Sejak resmi diperkenalkan pada Januari 2025, SITATA telah dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat umum, akademisi, hingga pelaku usaha. Selain menjadi pusat informasi, platform ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan daerah.
Wali Kota Solok, Ramadhani, menegaskan bahwa SITATA lebih dari sekadar aplikasi daring. “Melalui SITATA, masyarakat dapat mengakses informasi tata ruang dengan mudah, cepat, dan dari mana saja. Kehadiran SITATA menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Kota Solok yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ramadhani.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, menekankan fungsi SITATA sebagai medium keterbukaan informasi sekaligus sarana kerja bersama. “Aplikasi ini juga mendukung kebijakan Satu Data, mempercepat proses perizinan, dan memperkuat pelayanan publik di Kota Solok,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, menambahkan bahwa SITATA dirancang agar interaktif dan mudah dipahami semua kalangan. Platform ini dilengkapi dengan peta digital, dokumen rencana tata ruang, serta informasi kebijakan pertanahan. Dengan demikian, pembangunan dapat diarahkan secara tepat sekaligus tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Alvian, yang menyebutkan bahwa SITATA hadir sebagai solusi pengelolaan data spasial di Kota Solok.

“SITATA hadir sebagai solusi pengelolaan data spasial, baik di internal Dinas PUPR maupun bagi masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha. Melalui peta interaktif, warga dapat mengetahui pola ruang, ketentuan zonasi lokasi tanah, serta peta tematik RTRW lainnya. Selain itu, SITATA menyediakan fitur Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) serta Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang online. Masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sekaligus memantau tindak lanjut dari Dinas PUPR,” jelas Alvian pada Senin, 25 Agustus 2025.
Keberadaan SITATA telah memberi manfaat yang nyata. Dari sisi pemerintahan, aplikasi ini memudahkan penataan wilayah sekaligus memperlancar koordinasi antarinstansi dalam pengambilan kebijakan.
Kalangan akademisi juga merasakan dampak positifnya. Seorang mahasiswa Geografi Universitas Negeri Padang, misalnya, menyebut bahwa SITATA sangat membantu dalam mengakses data spasial untuk kebutuhan tugas kuliah, tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas PUPR.
Sementara itu, pelaku usaha di bidang properti menilai SITATA sebagai terobosan penting. Dengan informasi digital yang menyajikan kepastian status lahan dan peruntukan wilayah, proses investasi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Melalui laman resmi sitata.solokkota.go.id, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam proses pembangunan kota. SITATA menandai langkah maju Kota Solok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, terbuka, dan partisipatif.
