Default Title
logo spatial highlights
Pacu Investasi dan Tata Ruang Berbasis Data, Ambon Susun RDTR-KLHS Terpadu

Pacu Investasi dan Tata Ruang Berbasis Data, Ambon Susun RDTR-KLHS Terpadu

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata ruang kota yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan RDTR dan KLHS untuk dua wilayah perencanaan, yaitu wilayah Timur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe yang diselenggarakan di Hotel Biz Ambon pada Senin, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon sebagai bagian dari proses perencanaan tata ruang berbasis teknis dan partisipatif.

Menurut Wali Kota, upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, yang mengedepankan penyederhanaan perizinan, peningkatan iklim investasi, serta sinkronisasi rencana pembangunan lintas sektor dan wilayah. “Proses ini akan sangat menentukan, bagaimana kita merancang pembangunan Kota Ambon secara detail dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, diharapkan setiap pihak yang terlibat dapat memberikan perhatian serius,” ujar Wali Kota.

Ia juga menekankan pentingnya penataan ruang di kawasan pesisir, yang harus dikaitkan secara harmonis dengan dokumen perencanaan tingkat provinsi, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR diharapkan dapat menjadi acuan legal dan teknis yang memuat arahan lokasi, intensitas, serta prioritas pengembangan kawasan di Kota Ambon sehingga setiap keputusan pembangunan memiliki dasar spasial yang jelas.

Penyusunan RDTR dan KLHS ini dijadwalkan berlangsung dari akhir Juni hingga Desember 2025, yang melibatkan tenaga ahli dan tim teknis dari Dinas PUPR. Prosesnya terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari FGD, survei lapangan, penyusunan teknis per wilayah perencanaan, hingga koordinasi lintas instansi.

Wali Kota pun mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif terlibat dan memberikan masukan yang konstruktif demi menghasilkan dokumen perencanaan yang akurat, komprehensif, dan mampu mencegah konflik tata ruang di masa depan. “Dengan adanya dokumen RDTR yang detail dan KLHS yang matang, kita dapat menentukan lokasi, intensitas, dan prioritas pengembangan kawasan secara terukur dan berkelanjutan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Patipawae, menegaskan bahwa penyusunan RDTR sangat penting untuk mempermudah akses terhadap data pemanfaatan ruang secara daring dan real-time. “Ketika RDTR sudah disahkan, semua izin pembangunan bisa langsung diakses digital,” terangnya kepada info-ambon.com.

Patipawae menganggap dengan adanya RDTR masyarakat dan investor dapat langsung melihat garis batas, ketentuan pembangunan, hingga zona pemanfaatan ruang tanpa perlu tatap muka. Hal tersebut akan memangkas keruwetan birokrasi dan meningkatkan efisiensi proses perizinan.

+
+