Dalam kuliah umum bertajuk “Transformasi Tata Kelola Maritim: Dari Tantangan ke Peluang Masa Depan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memaparkan arah baru tata kelola laut Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Ia menegaskan bahwa laut bukan hanya ruang eksploitasi ekonomi, melainkan juga ekosistem hidup yang harus dikelola secara berkelanjutan.
<blockquote>
<p>
<a href="https://spatialhighlights.com/news/kkp-tegaskan-3-pilar-utama-pemanfaatan-ruang-laut" target="_blank" style="color: inherit; text-decoration: none;">
<p>Baca juga: Tegaskan 3 Pilar Utama Pemanfaatan Ruang Laut</p>
</a>
</p>
</blockquote>
Pendekatan ini menjadi pijakan penting dalam menata kembali pemanfaatan sumber daya laut nasional, di mana pertumbuhan ekonomi, kelestarian ekosistem, dan keamanan maritim harus berjalan beriringan. Dalam konteks geospasial, kebijakan ini memperlihatkan bagaimana ruang laut Indonesia yang luas harus diatur berdasarkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonominya agar pemanfaatan sumber daya tidak tumpang tindih dan tetap menjaga keseimbangan antarwilayah pesisir. Berikut tiga pilar tata kelola keamanan ruang laut yang disampaikan Menteri Trenggono.
- Memperluas Kawasan Konservasi Laut
Langkah pertama dari transformasi tersebut diwujudkan melalui pilar perluasan Kawasan Konservasi Laut (KKL). Pemerintah menempatkan KKL sebagai zona strategis dalam menjaga stok ikan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mempertahankan kesehatan ekosistem laut sebagai modal dasar produksi perikanan. Dengan memperluas cakupan KKL, Indonesia berupaya menciptakan sistem ruang laut yang lebih adaptif terhadap tekanan eksploitasi dan perubahan iklim. Dari sisi geospasial, upaya ini mengubah peta konservasi laut nasional menjadi jaringan kawasan perlindungan yang saling terhubung sehingga dapat mendukung perencanaan tata ruang laut yang lebih efektif dan berkelanjutan.
- Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota
Selanjutnya, pilar kedua yaitu kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang berbasis data dan zonasi spasial. Dengan pendekatan ini, kegiatan penangkapan ikan diatur sesuai daya dukung ekosistem di tiap wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Melalui pemanfaatan teknologi pemetaan stok ikan dan sistem pemantauan satelit, KKP memastikan distribusi aktivitas penangkapan berlangsung proporsional, adil, dan berkelanjutan. Dari perspektif geospasial, kebijakan PIT berbasis kuota membangun sinergi antara konservasi dan produktivitas ekonomi laut, serta memperkuat pengawasan lintas wilayah terhadap praktik penangkapan ilegal.
- Pengembangan dan Pembangunan Budi Daya Laut, Pesisir, dan Darat yang Berkelanjutan
Pilar ketiga difokuskan pada pengembangan budi daya perikanan laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan. Budi daya diposisikan sebagai solusi strategis untuk menjaga laut dari limbah dan tekanan eksploitasi, sekaligus menjamin pasokan pangan nasional. Melalui analisis spasial, pemerintah dapat menentukan zona budi daya yang sesuai dengan karakteristik lingkungan sehingga risiko pencemaran dan kerusakan habitat dapat diminimalkan. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana pemetaan geospasial menjadi alat penting dalam menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keberlanjutan ekosistem.
Integrasi untuk Kedaulatan dan Keberlanjutan Laut Nasional
Ketiga pilar tersebut menunjukkan integrasi kuat antara kebijakan maritim dan pendekatan geospasial dalam mewujudkan visi Ekonomi Biru. Dengan menata ruang laut secara ilmiah dan berbasis data, Indonesia membangun fondasi baru bagi tata kelola keamanan laut yang tidak hanya melindungi sumber daya, tetapi juga memperkuat kedaulatan ekonomi maritim. Melalui perpaduan antara konservasi, pengendalian, dan budi daya berkelanjutan, laut Indonesia diarahkan menjadi ruang strategis yang berfungsi ganda, sebagai sumber kesejahteraan sekaligus benteng ketahanan nasional.
