Dalam setiap perencanaan ruang, peta menjadi instrumen yang tak pernah berubah perannya sejak awal peradaban. Namun di tengah kompleksitas pembangunan modern, peta tidak lagi sekadar gambar wilayah. Ia juga berfungsi menjadi fondasi hukum, alat komunikasi, dan instrumen pengendali ruang. Tanpa peta yang akurat, perencanaan tata ruang berisiko gagal sejak awal, memicu konflik lahan, dan membuka celah penyalahgunaan ruang.
Perencanaan tata ruang bergantung sepenuhnya pada akurasi spasial. Peta yang baik bukan hanya menampilkan batas wilayah, tetapi juga tutupan hutan, jenis tanah, pola permukiman, hingga kepemilikan lahan. Keberadaan peta yang memiliki akurasi tinggi akan sangat membantu dalam aktivitas perencanaan ruang. Ketika rencana tata ruang dijadikan pedoman bagi semua pemilik dan pengembang ruang maka semua pihak harus bekerja dengan dasar pijakan yang sama: peta yang benar.
Kesesuaian antara peta dan kondisi alamiah ruang menjadi syarat mutlak. Jika peta menggambarkan realitas lapangan secara tepat, maka satu kesepakatan penting sudah terwujud antara pemerintah, pemilik lahan, dan pengembang. Hal ini penting karena substansi rencana peruntukan ruang sering kali menjadi titik paling sensitif dalam seluruh proses perencanaan.
Berbagai Macam Instrumen Peta
- Peta sebagai Instrumen Pencegah Konflik Pembangunan
Peta tidak hanya berlaku di meja perencana. Dalam proses perizinan pembangunan, peta berfungsi sebagai bahasa yang menyatukan pemberi izin dan pemohon. Dengan batas ruang yang jelas, peluang konflik dengan pemilik lahan sekitar dapat ditekan. Sebaliknya, penggunaan peta yang kurang memadai dapat berakibat pada pembangunan fisik yang kemungkinan akan memanfaatkan ruang milik pihak lain.
Kejelasan ini menjadi makin penting ketika investasi meningkat dan pemanfaatan ruang menjadi lebih intensif. Tanpa peta yang akurat, sengketa mudah muncul.
- Peta sebagai Instrumen Pengawasan dan Pengendalian Ruang
Ketika pembangunan berjalan, pengawasan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah membutuhkan instrumen yang mampu memastikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang. Di sinilah peta kembali mengambil peran penting. Dilansir dari Geoexpose, eksistensi peta memiliki kontribusi sangat penting dalam kegiatan pengawasan pembangunan ruang karena pengawas dan pihak yang diawasi harus memiliki platform yang sama. Tanpa itu, perbedaan persepsi bisa muncul, pengembang merasa sudah benar, sedangkan pengawas menilai ada manipulasi.
Peta yang seragam menjadi jembatan komunikasi sekaligus alat kontrol pembangunan. Sebagai instrumen pengendalian ruang, peta membantu pemerintah menilai apakah perubahan peruntukan ruang yang dilakukan pemilik lahan masih sesuai rencana tata ruang. Jika tidak, pemerintah berhak melakukan penindakan.
- Peta sebagai Instrumen Perencanaan Ruang
Pemetaan untuk kebutuhan tata ruang tidak berhenti pada teknik semata. Dua unsur harus dipadukan:
-
Teknis: deliniasi jenis tanah, pengukuran lapangan, penandaan batas, validasi topografi dan tutupan lahan.
-
Sosial: konsultasi dengan masyarakat lokal, verifikasi klaim kepemilikan, rekaman sejarah penggunaan lahan.
Keduanya saling berkaitan karena peta teknis yang tidak selaras dengan realitas sosial hanya akan memicu konflik baru.
One Map Policy
Sebelum UU 4/2011 hadir, Indonesia hidup dengan banyak “kebenaran” spasial. Kementerian Kehutanan berpedoman pada UU No. 41/1999, Kementerian ESDM pada UU No. 4/2009, pemerintah daerah pada UU No. 32/2004, serta sektor penataan ruang dan pertanian pangan pada UU No. 26/2007 dan UU No. 41/2009. Akibatnya, peta hutan, peta tambang, peta ruang, dan peta penggunaan lahan bisa berbeda satu sama lain.
Untuk mengakhiri tumpang tindih peta antar-instansi, pemerintah meluncurkan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP), amanat Undang-Undang No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial. Mongabay melaporkan bahwa kebijakan ini mewajibkan semua peta rujukan merujuk pada peta dasar yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tanpa merujuk pada peta dasar tersebut maka “secara hukum peta tersebut pasti kalah.” Dengan demikian, One Map Policy menjadi solusi untuk mengurai konflik lahan yang selama ini dipicu oleh perbedaan data spasial mulai dari batas kawasan hutan, area pertambangan, wilayah perkebunan, hingga klaim masyarakat adat.
