Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Infrastruktur Masalah Sawit Bukan Soal Urus Sertifikasi
Infrastruktur

Masalah Sawit Bukan Soal Urus Sertifikasi

Masalah Sawit Bukan Soal Urus Sertifikasi

Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim, industri kelapa sawit nasional terus berupaya menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang bergerak menuju praktik berkelanjutan. Upaya tersebut tercermin dari makin luasnya penerapan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) oleh pelaku usaha sawit di Indonesia, meski di saat yang sama perdebatan soal tata kelola lahan dan dampak ekologis masih terus mengemuka.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyampaikan bahwa hampir seluruh perusahaan anggota GAPKI telah mengantongi sertifikasi ISPO. Sertifikasi ini, menurutnya, merupakan instrumen pengawasan yang mensyaratkan kepatuhan ketat terhadap berbagai aspek lingkungan, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga perlindungan daerah aliran sungai (DAS).

“Jika perusahaan tidak sesuai tata ruang atau melanggar ketentuan DAS, maka sertifikat ISPO tidak akan diberikan,” ujar Eddy. Keberadaan ISPO dan RSPO merupakan indikator operasional perkebunan sawit telah memperhatikan prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan menurutnya. Perusahaan yang mampu memenuhi kedua standar tersebut, lanjut Eddy, pada dasarnya telah menjalankan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

“Apabila suatu perusahaan bisa lolos sertifikasi ISPO dan RSPO, maka operasionalnya sudah sejalan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa sebagai regulator industri sawit GAPKI berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Masalah Sawit Bukan Soal Sertifikasi

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University Prof. Sudarsono Soedomo menilai persoalan kehutanan di Indonesia tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyalahkan ekspansi kelapa sawit. Menurutnya, kondisi hutan nasional jauh lebih kompleks dan memiliki akar masalah yang panjang.

Ia menjelaskan, banyak kawasan hutan telah mengalami degradasi berat jauh sebelum sawit berkembang sebagai komoditas utama. Praktik pembalakan liar, lemahnya tata kelola, serta ketidaktegasan negara dalam menegakkan kewenangan pengelolaan hutan menjadi faktor dominan kerusakan hutan di berbagai wilayah. Dalam banyak kasus, hutan rusak bukan karena dikonversi menjadi perkebunan sawit, melainkan karena dibiarkan menjadi kawasan open access tanpa kepastian hukum, tanpa pengelola, dan tanpa strategi pemulihan yang jelas.

Prof. Soedomo pun menyayangkan masih kuatnya narasi yang menjadikan kelapa sawit sebagai kambing hitam atas berbagai persoalan lingkungan, termasuk bencana banjir. Padahal, menurutnya, akar persoalan sering kali terletak pada runtuhnya sistem pengelolaan hutan dan lemahnya penegakan aturan.

Sorotan serupa juga datang dari sisi fiskal dan perizinan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyinggung bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera yang diduga berkaitan dengan kesalahan tata kelola perizinan sektor ekstraktif, termasuk perkebunan sawit. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik bertajuk Meneropong Tax Gap dan Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba.

“Di hulu, untuk perusahaan-perusahaan ekstraktif, baik itu minerba [mineral dan batu bara] maupun kelapa sawit yang kemudian ada keterlanjuran mengambil kawasan hutan yang izinnya tidak sesuai,” ujar Bimo dalam acara yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Pusdiklat Pajak.

Ia mencontohkan kondisi Taman Nasional Tesso Nilo, di mana sekitar 80 persen kawasannya disebut telah berubah menjadi lahan perkebunan sawit. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga tata air dan mencegah banjir. Selain sawit, Bimo juga menyoroti perizinan sektor pertambangan yang telanjur diberikan meski disinyalir tidak patuh terhadap regulasi.

“Itu sangat menyedihkan sekali. makanya kita menuai badai, di Aceh, Sumut, Sumbar, like it or not itu. Namanya pohon ditebang ya nggak ada lagi penyangga air, hingga air bah turun,” tuturnya. Dalam konteks tersebut, Bimo mengingatkan kembali amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login dan berlangganan untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!