Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Infrastruktur Kedaulatan Data Terancam? Pakar dan DPR Kritik Mas...
Infrastruktur

Kedaulatan Data Terancam? Pakar dan DPR Kritik Masuknya Perusahaan Tiongkok di Proyek Peta Nasional

Kedaulatan Data Terancam? Pakar dan DPR Kritik Masuknya Perusahaan Tiongkok di Proyek Peta Nasional

Ketika Indonesia tengah mempercepat modernisasi peta nasional lewat proyek geospasial berskala besar, muncul kekhawatiran baru yang mencuat dari para pengamat kebijakan dan parlemen. Di balik ambisi Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membangun data dasar geospasial seluruh Nusantara, daftar peserta tender justru didominasi perusahaan asing, terutama dari Tiongkok. Fakta tersebut dinilai menghadirkan risiko serius terhadap keamanan data strategis negara.

Dilansir dari JPNN.com, proyek bernilai sekitar USD 238 juta itu dibiayai melalui skema soft loan Bank Dunia dan dibagi menjadi dua lingkup besar, yakni pengumpulan data spasial wilayah urban dan non-urban di seluruh Indonesia. Delapan perusahaan dinyatakan lolos kualifikasi, namun sebagian di antaranya merupakan perusahaan Tiongkok, baik berdiri sendiri maupun dalam bentuk konsorsium.

Dominasi asing inilah yang memicu sorotan tajam dari akademisi dan parlemen. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menyebut keterlibatan perusahaan asing dalam proyek semacam ini dapat menyeret Indonesia pada kerentanan yang luas.

“Sebenarnya aturannya nggak boleh, tapi mungkin ada peraturan baru yang membolehkan. Masuknya perusahaan-perusahaan Tiongkok dalam tender ini bisa menimbulkan risiko besar jika data geospasial Indonesia jatuh ke tangan asing,” papar Trubus.

Ia mengingatkan bahwa kebocoran data geospasial bukan sekadar isu teknis, melainkan ancaman terhadap kedaulatan teritorial, pengelolaan sumber daya alam, hingga keamanan manusia. Pada titik tertentu, kehilangan kontrol atas data dasar peta nasional bisa berdampak langsung terhadap pertahanan negara.

Kekhawatiran serupa muncul dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawasi penuh proses tender yang tengah berjalan di BIG. Menurutnya, data geospasial adalah aset strategis yang tidak boleh jatuh ke pihak asing.

“Kami memahami ini proyek kerja sama Bank Dunia, jadi tendernya internasional. Tapi dominasi peserta dari Tiongkok menunjukkan lemahnya daya saing industri nasional di sektor geospasial,” ujar Dave dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini merupakan sinyal bahaya bagi kedaulatan Indonesia. “Ini alarm bagi pemerintah, kalau kita sendiri tidak punya kapasitas memetakan negeri kita, maka kedaulatan digital kita rentan,” ungkapnya. Dave menyatakan, Komisi I akan memanggil BIG untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai sistem keamanan data serta memastikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terlibat dalam pengawasan penyimpanan data hasil pemetaan.

Sebab, menurutnya, data geospasial itu bukan data teknis, tetapi aset pertahanan. “Kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan intelijen atau ekonomi negara lain,”

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa aturan pengamanan data geospasial sebenarnya telah diatur ketat melalui Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2017. Namun, ia menilai bahwa persoalannya bukan terletak pada regulasi, melainkan pelaksanaan di lapangan. "Apakah benar semua data disimpan di server nasional, dan tidak ada transfer lintas negara? Itu yang harus dipastikan,” tegasnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa kredibilitas keamanan data sangat ditentukan oleh disiplin lembaga pelaksana. Ia juga mendorong agar proyek geospasial ke depan lebih banyak memberi ruang bagi perusahaan nasional. “Kita tidak boleh tergantung terus pada vendor asing. Kalau data strategis bangsa ini kita serahkan ke luar, itu sama saja dengan kehilangan sebagian kedaulatan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login dan berlangganan untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!