Default Title
logo spatial highlights
Kebijakan Satu Peta Jadi Pilar Penertiban Kawasan Hutan

Kebijakan Satu Peta Jadi Pilar Penertiban Kawasan Hutan

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) makin menunjukkan peran vitalnya dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini terancam akibat alih fungsi ilegal, khususnya oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan. Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyediaan data geospasial nasional, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi fondasi keberhasilan KSP dalam mendukung kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Antonius Bambang Wijanarto, menyampaikan bahwa dengan dukungan data spasial yang presisi dan terintegrasi, Satgas PKH mampu bergerak secara cepat dan tepat sasaran. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan di Kejaksaan Agung, 9 Juli 2025.

Satgas PKH yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah melakukan dua tahap penertiban sepanjang tahun ini. Tahap pertama dilakukan pada Februari hingga Maret 2025 dan berhasil mengamankan kembali 1.019.000 hektare lahan dari 369 perusahaan yang tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten.

Tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni 2025 dan mengamankan 1.072.782 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan. Dengan demikian, total lebih dari dua juta hektare kawasan hutan berhasil dikembalikan ke negara dalam waktu kurang dari enam bulan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa operasi penertiban tidak hanya menyasar kebun sawit ilegal, tetapi juga aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan hukum. “Pendekatannya akan tetap mengedepankan dialog dan humanisme,” ujarnya. Sjafrie juga menyatakan bahwa saat ini Satgas tengah menyusun rencana strategis penertiban sektor tambang dan menunggu arahan Presiden untuk pelaksanaannya.

Dampak positif dari operasi ini mulai terasa tidak hanya dari aspek ekologi, tetapi juga dari segi ekonomi. Sekitar 833.000 hektare perkebunan sawit yang telah diamankan rencananya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang ditugaskan untuk merehabilitasi sekaligus mengelola kawasan tersebut secara legal dan berkelanjutan.

Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan BIG yang menyediakan data spasial presisi sebagai dasar verifikasi di lapangan. “Keakuratan data spasial dari BIG menjadi tulang punggung untuk menemukan dan memverifikasi lokasi perkebunan sawit yang terindikasi masuk kawasan hutan. Tanpa dukungan ini, proses penertiban akan jauh lebih sulit,” ungkap Dody. Ia menekankan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar proses penertiban tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.

Sumber: BIG

+
+